TAKENGON – Pihak manajemen RSUD Datu Beru Aceh Tengah menyambut baik kabar terkait instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang disebut akan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Direktur RSUD Datu Beru Aceh Tengah, Gusnarwin, mengaku sangat gembira setelah mendengar informasi tersebut dari pemberitaan media online.
Menurutnya, kebijakan itu diharapkan dapat kembali memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, khususnya pasien yang sebelumnya terkendala pembiayaan akibat perubahan aturan JKA.
“Saya sangat senang mendengar informasi bahwa Pergub JKA akan dicabut. Selama ini rumah sakit juga berupaya membantu masyarakat yang tidak tercover BPJS maupun JKA,” ujar Gusnarwin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum adanya pencabutan JKA, RSUD Datu Beru Aceh Tengah tetap berupaya menalangi berbagai biaya pengobatan pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera.
Menurut Gusnarwin, kebijakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus menjadi perhatian serius semua pihak, sebab banyak warga yang datang ke rumah sakit dalam kondisi darurat dan membutuhkan tindakan cepat.
“Rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya kami juga sudah mendata pasien-pasien yang tidak ditanggung BPJS,” katanya.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya Wakil Ketua DPRA, Sahilin, pernah meminta agar seluruh data pasien yang tidak ditanggung BPJS maupun JKA dicatat sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan layanan kesehatan di Aceh.
Gusnarwin berharap keputusan pencabutan Pergub tersebut benar-benar dapat direalisasikan sehingga pelayanan kesehatan masyarakat kembali berjalan maksimal tanpa adanya kebingungan terkait pembiayaan pasien.
Kabar mengenai instruksi pencabutan Pergub JKA sendiri mendapat perhatian luas dari masyarakat Aceh, terutama pasien dan keluarga yang selama ini mengandalkan program jaminan kesehatan daerah untuk mendapatkan layanan medis.






