Pakar Hukum UB Dr. Prija Djatmika Kritisi RUU KUHAP : Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | malang : Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11.

Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu. Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Jadi Buronan Internasional

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Baca Juga:  Wabup Muchsin Hasan Saksikan Penandatanganan Kontrak DOKA 2025, Tekankan Disiplin dan Kualitas

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat. “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.

Berita Terkait

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen
Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI
Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah
Sekda Mursyid serahkan Penghargaan pada Lokus Pelayanan Publik Terbaik MENPAN RB Tahun 2025
Polsek Lut Tawar Gotong Royong Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Bencana di Pedemun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Senin, 12 Januari 2026 - 08:22 WIB

Sekda Mursyid serahkan Penghargaan pada Lokus Pelayanan Publik Terbaik MENPAN RB Tahun 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 03:19 WIB

Sekda Aceh Tengah Tekankan Percepatan Pemulihan Layanan Publik Pasca Bencana

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:52 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:38 WIB

‎Human Initiative Gelar Trauma Healing 6 Hari di SDN 11 Pegasing, Pulihkan Mental Anak Korban Banjir dan Longsor

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:36 WIB

‎ ‎Human Initiative Gelar Trauma Healing 6 Hari di SDN 11 Pegasing, Pulihkan Mental Anak Korban Banjir dan Longsor

Berita Terbaru