Pakar Hukum UB Dr. Prija Djatmika Kritisi RUU KUHAP : Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | malang : Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11.

Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu. Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Jadi Buronan Internasional

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Baca Juga:  Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan komsos

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat. “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi, Wujud Kepedulian ke Masyarakat
Kejari Aceh Tengah dan Polres Gelar Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Bahas Pencegahan Narkotika
Babinsa Koramil 04/Bintang Dampingi Petani Merawat Tanaman Palawija
Polisi Gelar Operasi Pasar, Cek Distribusi Minyakita di Wilayah Hukum Polres Jombang
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana
*Pendaftar Jalur SPAN-PTKIN IAIN Takengon 2025 Meningkat*
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Rawat Tanaman Cabe di Kala Bintang
Dukung Program SPPG, Dandim 0106/Aceh Tengah Menerima Kunjungan dari Yayasan Bebesen Gayo Bergizi Nusantara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolres Jombang dan Forkopimda Hadiri Peresmian Masjid Sekaligus Buka Puasa Bersama

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:05 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:56 WIB

Kapolres Jombang Berikan Bansos ke TPQ Jama’atun Turipinggir, Megaluh

Senin, 10 Maret 2025 - 04:26 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Bener Meriah

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:58 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Patroli Sepertiga Malam, Pembagian Makan Sahur Gratis Kepada Masyarakat dan Imam Safari Kultum Subuh

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:50 WIB

Taraweh Bersama Warga Pepayungen Angkup, Kapolres Aceh Tengah : Pastikan Saat Ke Masjid Kompor Mati Dan Awasi Anak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:38 WIB

Kapolres Jombang Gelar Silaturahmi, Buka Puasa, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Panti Jompo

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:49 WIB

Polres Bener Meriah Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan 1446 H, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Berita Terbaru