Polres Aceh Tengah Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Pelaku dan Amankan 7 Kilogram Ganja

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (34) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram, pada Minggu (18/1/2026) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu karung warna putih berisi tujuh ikat daun, ranting, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±7.000 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba.

Baca Juga:  Wakil Bupati Aceh Tengah Tinjau Langsung Titik Banjir Genangan di Kota Takengon, Tegaskan Segera Ambil Langkah Solutif

“Pada saat penangkapan dan dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial F. Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman
‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen
‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat
Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB