Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dugaan penyimpangan serius. Pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, dilaporkan dikerjakan tanpa menggunakan batching plant—peralatan utama yang menjadi standar mutlak dalam produksi beton untuk proyek konstruksi bernilai besar.

Proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut dilaksanakan oleh PT Segon Karya Alcantara berdasarkan kontrak bernomor HK.02.01/CTR-Bb1.PJM.III/016. Namun di lapangan, hingga pertengahan Juli, beton justru diproduksi dengan metode pencampuran manual menggunakan mobil molen, sebuah praktik yang lazim ditemui pada pekerjaan skala kecil, bukan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, secara terbuka mengakui bahwa proyek tersebut tidak menggunakan batching plant. Dalih yang disampaikan adalah karena fasilitas batching plant di sekitar lokasi tidak beroperasi.

“Untuk mengejar progres pekerjaan, pelaksanaan tetap dilanjutkan dengan metode manual,” ujar Jaya.

Pernyataan ini justru memicu pertanyaan mendasar: sejak kapan ketidaktersediaan alat standar dijadikan alasan untuk menurunkan mutu pekerjaan negara? Dalam praktik konstruksi profesional, keterbatasan fasilitas bukan pembenar penyimpangan spesifikasi teknis, terlebih pada proyek vital yang menyangkut keselamatan publik.

Sejumlah sumber teknis menilai pencampuran beton manual pada proyek ini berpotensi besar menghasilkan mutu beton yang tidak terkendali. Tanpa batching plant, takaran semen, agregat, dan air sulit dijaga presisinya, sehingga kuat tekan beton berisiko tidak memenuhi Job Mix Design (JMD) yang disyaratkan.

“Ini proyek pengaman tebing sungai, bukan bangunan sementara. Kalau beton tidak memenuhi standar, kegagalan struktur hanya soal waktu,” ujar seorang ahli teknik sipil di Aceh Tenggara.

Risiko tersebut semakin mengkhawatirkan karena lokasi proyek berada tepat di bantaran Sungai Alas, wilayah dengan arus deras dan tekanan hidraulik tinggi. Beton bermutu rendah dalam kondisi seperti ini berpotensi retak, tergerus, bahkan runtuh dalam waktu singkat—dengan konsekuensi fatal bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:  ‎Jalan Provinsi Putus di Kecamatan Bintang, Warga Terjebak dan Desak Pemerintah Aceh Segera Bertindak

Dari sisi regulasi, metode pelaksanaan proyek ini berpotensi bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan mutu. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur tata cara produksi beton pada proyek konstruksi berskala besar.

Meski pihak BPJN Aceh mengklaim bahwa mutu beton telah diuji oleh Dinas PUPR Aceh, hingga kini tidak ada satu pun hasil uji yang dipublikasikan secara terbuka. Tidak adanya transparansi ini menimbulkan kecurigaan serius: apakah pengujian benar-benar dilakukan sesuai prosedur, atau sekadar formalitas administratif?

Tekanan target penyelesaian proyek dalam tahun anggaran berjalan diduga kuat menjadi alasan pembiaran metode kerja di luar standar. Jika benar demikian, maka proyek ini berpotensi menjadi contoh buruk praktik “kejar serapan anggaran” dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan.

“Jangan sampai negara membayar mahal untuk bangunan yang rapuh. Kalau tembok penahan ini gagal fungsi, siapa yang akan bertanggung jawab—kontraktor, PPK, atau negara?” tegas Samsir Daud, aktivis pemantau anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai audit teknis,
Kata ketua kaliber ACEH

penghentian sementara pekerjaan, atau evaluasi khusus dari BPJN Aceh terhadap metode pelaksanaan proyek tersebut. Jika dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, maka proyek ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat di kawasan rawan bencana.ujar zk Agara

Berita Terkait

Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?
Ala Retret Kepala Daerah, Pemkab Aceh Tengah Gelar Retret Profesionalisme ASN Selama Sehari Penuh
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa Binaan
Sebulan Lebih Belajar di Tenda, Murid MIN 4 Aceh Tengah Keluhkan Panas dan Cepat Letih ‎
Alasan Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Ketujuh Kalinya
Tindak Lanjuti Arahan Dirut PT THL, Bupati Haili Yoga Percepat Permukiman Warga Terdampak Bencana
Dukung Program Bank Sampah, Bupati Haili Yoga Serahkan Dump Truck Untuk Sampah Barokah Jaya
‎Dua Perkara Hukum dalam Satu Rentang Waktu: Pencurian dan Penganiayaan Anak di Aceh Tengah, Berjalan Sesuai Proses Hukum
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:52 WIB

Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:33 WIB

Ala Retret Kepala Daerah, Pemkab Aceh Tengah Gelar Retret Profesionalisme ASN Selama Sehari Penuh

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:20 WIB

Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:10 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa Binaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:22 WIB

Sebulan Lebih Belajar di Tenda, Murid MIN 4 Aceh Tengah Keluhkan Panas dan Cepat Letih ‎

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:50 WIB

Personel Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum di Dua Kecamatan

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:50 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Dirut PT THL, Bupati Haili Yoga Percepat Permukiman Warga Terdampak Bencana

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:58 WIB

Dukung Program Bank Sampah, Bupati Haili Yoga Serahkan Dump Truck Untuk Sampah Barokah Jaya

Berita Terbaru