ASN Dilaporkan 5 Bulan Mandek, Polres Agara Jangan Main-Main! Ini Ujian Supremasi Hukum dan Amanat UUD 1945

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lima bulan sudah laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berbasis SARA yang melibatkan seorang ASN berinisial MS mengendap di Polres Aceh Tenggara. Laporan dengan nomor STLP Reg/310/X/2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025 itu hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.
Publik mulai bertanya keras: ada apa?

Pelapor, Asnawi, warga Lawe Loning Aman, menyatakan kekecewaannya. Ia telah dua kali menerima SP2HP. Namun substansinya dinilai normatif dan belum menyentuh inti persoalan: kepastian hukum.

“Sudah lima bulan. Saksi sudah diperiksa. Saya sudah diperiksa. Terlapor juga sudah diperiksa. Tapi belum ada tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Namun persoalan ini bukan sekadar soal UU ITE.
Ini soal konstitusi.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Artinya jelas. ASN sekalipun, tidak kebal hukum. Tidak ada kasta dalam negara hukum.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Baca Juga:  ‎Baitul Mal Aceh Tengah Buka Program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Luar Negeri 2025

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Jika laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kepastian selama berbulan-bulan, maka yang tercederai bukan hanya pelapor — tetapi prinsip negara hukum itu sendiri.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara relasi.
Polres Aceh Tenggara sedang diuji. Apakah penegakan hukum berdiri tegak tanpa intervensi? Ataukah publik harus curiga bahwa status ASN menjadi “tameng sunyi”?

SP2HP bukanlah jawaban akhir. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian penyidik menetapkan status hukum secara profesional berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan posisi jabatan.
Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka.
Jika tidak cukup, sampaikan secara terbuka dan transparan.

Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.
Kapolres Aceh Tenggara dan jajaran Reskrim kini berada dalam sorotan. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan birokrasi.

Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh basa-basi.
Mereka butuh keadilan.
Dan keadilan yang ditunda terlalu lama bisa berubah menjadi ketidakpercayaan.

Berita Terkait

‎Bupati Aceh Tengah Diminta Pertimbangkan Kembali Penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru
Bersejarah, Ribuan Murid Ikuti Prosesi Adat Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Aceh Tengah
Perkuat Sinergitas, Polres Aceh Tengah Silaturahmi ke Kejari dan Kodim 0106/Aceh Tengah
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Gotong Royong Bersama Warga di Desa Arul Gading
Diduga Ada Kutipan Rp7 Juta hingga Rp15 Juta untuk Pembuatan LKPJ Desa, KALIBER Aceh pertanyakan kinerja Inspektorat
Aset Rakyat Diduga Berubah Jadi Kendaraan Pribadi, Bupati Aceh Tenggara Diminta Tertibkan Mobil Dinas Berpelat Hitam
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Rumah Warga di Kepala Akal
Reje Keramat Mupakat Paparkan Inovasi Desa kepada Bupati Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:38 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Giling Padi di Desa Wilah Setie

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:36 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Desa Damar Mulyo

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:25 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pemasangan Pipa Air Bersih di Kute Panang

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:22 WIB

‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Komsos Bersama Warga Desa Genuren

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:21 WIB

Bersejarah, Ribuan Murid Ikuti Prosesi Adat Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Aceh Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:18 WIB

Perkuat Sinergitas, Polres Aceh Tengah Silaturahmi ke Kejari dan Kodim 0106/Aceh Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Rembuk Stunting di Desa Paya Tungel

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:54 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Gotong Royong Bersama Warga di Desa Arul Gading

Berita Terbaru