ASN Dilaporkan 5 Bulan Mandek, Polres Agara Jangan Main-Main! Ini Ujian Supremasi Hukum dan Amanat UUD 1945

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lima bulan sudah laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berbasis SARA yang melibatkan seorang ASN berinisial MS mengendap di Polres Aceh Tenggara. Laporan dengan nomor STLP Reg/310/X/2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025 itu hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.
Publik mulai bertanya keras: ada apa?

Pelapor, Asnawi, warga Lawe Loning Aman, menyatakan kekecewaannya. Ia telah dua kali menerima SP2HP. Namun substansinya dinilai normatif dan belum menyentuh inti persoalan: kepastian hukum.

“Sudah lima bulan. Saksi sudah diperiksa. Saya sudah diperiksa. Terlapor juga sudah diperiksa. Tapi belum ada tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Namun persoalan ini bukan sekadar soal UU ITE.
Ini soal konstitusi.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Artinya jelas. ASN sekalipun, tidak kebal hukum. Tidak ada kasta dalam negara hukum.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Baca Juga:  AKBP Dody Indra Dimutasi ke Polda Jatim, Ini Kapolres Aceh Tengah yang Baru

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Jika laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kepastian selama berbulan-bulan, maka yang tercederai bukan hanya pelapor — tetapi prinsip negara hukum itu sendiri.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara relasi.
Polres Aceh Tenggara sedang diuji. Apakah penegakan hukum berdiri tegak tanpa intervensi? Ataukah publik harus curiga bahwa status ASN menjadi “tameng sunyi”?

SP2HP bukanlah jawaban akhir. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian penyidik menetapkan status hukum secara profesional berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan posisi jabatan.
Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka.
Jika tidak cukup, sampaikan secara terbuka dan transparan.

Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.
Kapolres Aceh Tenggara dan jajaran Reskrim kini berada dalam sorotan. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan birokrasi.

Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh basa-basi.
Mereka butuh keadilan.
Dan keadilan yang ditunda terlalu lama bisa berubah menjadi ketidakpercayaan.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Bangsa
Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara
‎Peduli Generasi Emas, Bupati Aceh Tengah Salurkan Daging Kurban untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting
Hari Ke 2, Bupati Haili Yoga Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Subianto Seberat 824 Kg
‎Camat Atu Lintang: Iduladha Momentum Memperkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
‎Camat Atu Lintang Sebut Semangat Berkurban Wujud Keikhlasan dan Kepedulian Sosial Masyarakat
‎ ‎Masyarakat Desa Merah Mege Sembelih 13 Hewan Kurban, Utamakan Anak Stunting dan Ibu Hamil
‎Masyarakat Hakim Bale Delalu Sembelih 24 Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:22 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 07:14 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Komitmen Kebangsaan dan Ideologi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 07:12 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Mendale

Senin, 1 Juni 2026 - 04:15 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:06 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Komsos dengan Warga di Paya Dedep, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Melester Dinding Rumah di Desa Atu Payung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bangun Pagar Meunasah Bersama Warga Genuren

Berita Terbaru

Uncategorized

‎Piket Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Pembersihan Makoramil

Senin, 1 Jun 2026 - 07:08 WIB