ASN Dilaporkan 5 Bulan Mandek, Polres Agara Jangan Main-Main! Ini Ujian Supremasi Hukum dan Amanat UUD 1945

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lima bulan sudah laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berbasis SARA yang melibatkan seorang ASN berinisial MS mengendap di Polres Aceh Tenggara. Laporan dengan nomor STLP Reg/310/X/2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025 itu hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.
Publik mulai bertanya keras: ada apa?

Pelapor, Asnawi, warga Lawe Loning Aman, menyatakan kekecewaannya. Ia telah dua kali menerima SP2HP. Namun substansinya dinilai normatif dan belum menyentuh inti persoalan: kepastian hukum.

“Sudah lima bulan. Saksi sudah diperiksa. Saya sudah diperiksa. Terlapor juga sudah diperiksa. Tapi belum ada tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Namun persoalan ini bukan sekadar soal UU ITE.
Ini soal konstitusi.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Artinya jelas. ASN sekalipun, tidak kebal hukum. Tidak ada kasta dalam negara hukum.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Baca Juga:  Pengembalian TKD Rp. 824,8 Miliar untuk Aceh Disalurkan ke 15 SKPA

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Jika laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kepastian selama berbulan-bulan, maka yang tercederai bukan hanya pelapor — tetapi prinsip negara hukum itu sendiri.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara relasi.
Polres Aceh Tenggara sedang diuji. Apakah penegakan hukum berdiri tegak tanpa intervensi? Ataukah publik harus curiga bahwa status ASN menjadi “tameng sunyi”?

SP2HP bukanlah jawaban akhir. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian penyidik menetapkan status hukum secara profesional berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan posisi jabatan.
Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka.
Jika tidak cukup, sampaikan secara terbuka dan transparan.

Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.
Kapolres Aceh Tenggara dan jajaran Reskrim kini berada dalam sorotan. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan birokrasi.

Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh basa-basi.
Mereka butuh keadilan.
Dan keadilan yang ditunda terlalu lama bisa berubah menjadi ketidakpercayaan.

Berita Terkait

Audiensi dengan DPP GANNAS, DPD Aceh Tengah Paparkan Program Kerja dan Rencana Pencegahan Narkoba
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Dandim Aceh Tengah menghadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Gayo Tegaskan Komitmen Damai
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga
‎Babinsa Koramil 10/Celala Imbau Warga Tak Membakar Lahan Saat Buka Perkebunan
Pacuan Kuda HUT RI ke-81 Takengon: Seluruh Panitia dan Joki Dijamin BPJS Kesehatan
Safari Subuh Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:03 WIB

‎Alam Syuhada Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid Masuki Masa Pensiun

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Selasa, 1 September 2026 - 05:33 WIB

BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan di RSUD Datu Beru Takengon

Selasa, 1 September 2026 - 05:26 WIB

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Hadiri Upacara Bendera Mingguan di SMA Negeri 8 Takengon Unggul

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:00 WIB

‎AKBP Muhamad Taufiq Dimutasi dari Jabatan Kapolres Aceh Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:22 WIB

‎SPPG Kutenireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.295 Penerima, Sasar Pelajar hingga Kelompok Rentan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:24 WIB

‎Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pergantian Ketua P2SP Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:26 WIB