ASN Dilaporkan 5 Bulan Mandek, Polres Agara Jangan Main-Main! Ini Ujian Supremasi Hukum dan Amanat UUD 1945

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Lima bulan sudah laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berbasis SARA yang melibatkan seorang ASN berinisial MS mengendap di Polres Aceh Tenggara. Laporan dengan nomor STLP Reg/310/X/2025/Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025 itu hingga kini belum melahirkan satu pun tersangka.
Publik mulai bertanya keras: ada apa?

Pelapor, Asnawi, warga Lawe Loning Aman, menyatakan kekecewaannya. Ia telah dua kali menerima SP2HP. Namun substansinya dinilai normatif dan belum menyentuh inti persoalan: kepastian hukum.

“Sudah lima bulan. Saksi sudah diperiksa. Saya sudah diperiksa. Terlapor juga sudah diperiksa. Tapi belum ada tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Namun persoalan ini bukan sekadar soal UU ITE.
Ini soal konstitusi.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Artinya jelas. ASN sekalipun, tidak kebal hukum. Tidak ada kasta dalam negara hukum.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Baca Juga:  Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Resmi Jabat Kapolda Aceh, Masyarakat Harap Penegakan Hukum Semakin Tegas

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Jika laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kepastian selama berbulan-bulan, maka yang tercederai bukan hanya pelapor — tetapi prinsip negara hukum itu sendiri.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara relasi.
Polres Aceh Tenggara sedang diuji. Apakah penegakan hukum berdiri tegak tanpa intervensi? Ataukah publik harus curiga bahwa status ASN menjadi “tameng sunyi”?

SP2HP bukanlah jawaban akhir. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian penyidik menetapkan status hukum secara profesional berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan posisi jabatan.
Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka.
Jika tidak cukup, sampaikan secara terbuka dan transparan.

Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.
Kapolres Aceh Tenggara dan jajaran Reskrim kini berada dalam sorotan. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan birokrasi.

Masyarakat Aceh Tenggara tidak butuh basa-basi.
Mereka butuh keadilan.
Dan keadilan yang ditunda terlalu lama bisa berubah menjadi ketidakpercayaan.

Berita Terkait

Kejari Aceh Tenggara Gandeng Pers dan LSM: Workshop Ujian Nyata Transparansi di Tahun HPN 2026 Menyambut bulan Suci Ramadhan
Dr. Mhd Al Fazri, Sp.B Disebut “Sang Jenderal Baru” Kesehatan Aceh Tenggara, Harapan Masyarakat Mulai Tumbuh kepercayaan publik meningkat
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah
Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Polres Dampingi Satpol PP Tertibkan Baleho
Ketua KALIBER Aceh. Minta kajari Agara Lidik penggunaan Dana BOS. SDN muara situLen/ Titipanjang lauser
Gaji Dipotong, Iuran Tak Disetor: Pemda Aceh Tengah Diduga Tunggak BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kontrak 2025
Rakyat Aceh Tenggara Jadi Korban Jaringan Telkomsel, RSUD Sahudin Terancam Dimaki Publik
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:40 WIB

ASN Dilaporkan 5 Bulan Mandek, Polres Agara Jangan Main-Main! Ini Ujian Supremasi Hukum dan Amanat UUD 1945

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:27 WIB

Kejari Aceh Tenggara Gandeng Pers dan LSM: Workshop Ujian Nyata Transparansi di Tahun HPN 2026 Menyambut bulan Suci Ramadhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:20 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Polres Dampingi Satpol PP Tertibkan Baleho

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:14 WIB

Ketua KALIBER Aceh. Minta kajari Agara Lidik penggunaan Dana BOS. SDN muara situLen/ Titipanjang lauser

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:17 WIB

Gaji Dipotong, Iuran Tak Disetor: Pemda Aceh Tengah Diduga Tunggak BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kontrak 2025

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:03 WIB

Rakyat Aceh Tenggara Jadi Korban Jaringan Telkomsel, RSUD Sahudin Terancam Dimaki Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:44 WIB

Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara

Berita Terbaru