Banda Aceh – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi merilis rincian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Namun, Kabupaten Aceh Tengah tercatat tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) karena dinilai tidak mengalami penurunan TKD yang signifikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026, yang menjadi dasar penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan TKD Pasca Bencana yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/03/2026). Yang di hadiri langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si di dampingi Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si dan Kepala SKPK terkait.
Dalam forum tersebut dijelaskan, tambahan TKD 2026 hanya diberikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi TKD dibandingkan tahun 2025. Mekanisme penghitungan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH hingga tahun 2024, Penambahan alokasi DBH tahun 2026, Hingga penambahan DAU apabila selisih penurunan belum tertutupi.
Dengan skema tersebut, tidak seluruh daerah terdampak bencana memperoleh tambahan DAU, termasuk Kabupaten Aceh Tengah yang dinilai masih memiliki TKD relatif stabil meskipun terdampak efisiensi anggaran.
Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan alokasi TKD dalam APBD guna mendukung pemulihan pasca bencana.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada 25 sampai dengan 28 Maret 2026, melibatkan sejumlah kepala daerah di Aceh, di antaranya Kabuten Bireuen, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
Selain itu, Pemerintah Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa daerah kabupaten kota dalam wilayah Aceh emndapat bagian dari alokasi penyesuaian dana otonomi khusus aceh tehun anggaran 2026 dengan jumlah Rp. 75.9 Miliar dan Aceh Tengah mendapat bagian sebesar 1,1 miliar.
“Ada dana otsus Aceh sebesar 51 miliar dan ada 24 miliar. Jadi kita berharap sesuai yang disampaikan tadi dapat diusulkan Kegiatan sesuai perencanaan pennlanggulangan kebencanaan. Sehingga melengkapi melengkapi TKD dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota”, tuturnya.
Sementara itu, Wastama Itjen Kemendagri, Azwan, menjelaskan bahwa monitoring ini bertujuan memastikan penggunaan tambahan TKD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian alokasi TKD harus dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2026 dan dilaporkan kepada DPRD, serta selanjutnya dituangkan dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tidak hanya pada penanganan pasca bencana, tetapi juga pada tahapan Pra bencana mitigasi dan pencegahan, Kesiapsiagaan dan peringatan dini, Tanggap darurat, Hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.










