Aceh Tenggara – ini menyentuh langsung persoalan serius tentang etika, hukum, dan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.
Ketua KALIBER Aceh menyampaikan ucapan selamat yang penuh ironi, sekaligus melontarkan kritik keras atas keputusan tersebut.
“Ini bukan hanya janggal, ini berpotensi melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Secara regulasi, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal terhadap kepala daerah dan seluruh perangkatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, posisi ini menuntut independensi, objektivitas, dan bebas dari intervensi.
Namun fakta bahwa jabatan tersebut diisi oleh adik kandung Bupati justru memunculkan potensi konflik kepentingan yang nyata.
Lebih jauh, dalam prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara tegas menekankan pentingnya menghindari praktik nepotisme dalam jabatan publik.
“Ini bukan asumsi liar.
Hubungan darah antara yang diawasi dan yang mengawasi jelas membuka ruang konflik kepentingan. Ini bertentangan dengan semangat anti-KKN,” lanjut
Ketua KALIBER Aceh.
Tak hanya itu, dalam aspek kepegawaian, prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja—bukan kedekatan keluarga.
“Kalau jabatan strategis pengawasan diisi oleh keluarga inti kepala daerah, maka publik berhak bertanya: ini penempatan berbasis merit atau berbasis kedekatan?” tegasnya.
KALIBER Aceh menilai kondisi ini berbahaya karena berpotensi melemahkan fungsi kontrol internal pemerintah. Inspektorat yang seharusnya menjadi garda pengawasan justru terancam menjadi tameng kekuasaan.
“Jika pengawasan sudah tidak independen, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka. Ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini ancaman terhadap akuntabilitas pemerintahan,” ucap Zk agara
Dengan tegas, KALIBER Aceh mendesak evaluasi terhadap penunjukan tersebut dan meminta pihak terkait, termasuk aparat pengawas dan penegak hukum, untuk tidak menutup mata.
“Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan pola kekuasaan keluarga. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan itu adalah bukti nyata kegagalan dalam menjaga integritas pemerintahan,” tutupnya.**






