ANALISIS STATUS RSUD DATU BERU TAKENGON:UPTD dan BLUD: Kolaborasi atau Konflik?

- Editor

Selasa, 29 April 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Khairul Ahadian, ST – Politisi Partai Demokrat

 

Takengon, Pilargayonews.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di Dataran Tinggi Gayo, kini berada di tengah perdebatan administratif yang cukup kompleks. Sejak sekitar 14 tahun lalu, RSUD Datu Beru telah beroperasi dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, dalam empat tahun terakhir, sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, seluruh rumah sakit daerah diwajibkan berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah kedua status tersebut bisa berjalan berdampingan secara hukum dan administratif? Atau justru menciptakan konflik kewenangan yang berisiko?

 

Sementara menurut khairul Ahadian apabila Merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 79 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, keberadaan RSUD sebagai UPTD adalah kewajiban struktural. Namun, regulasi yang sama secara tegas mengizinkan agar UPTD yang memenuhi syarat dapat dikelola dengan mekanisme BLUD, yakni sistem keuangan yang lebih fleksibel dan akuntabel.

 

“Ini bukan persoalan konflik status, melainkan soal sinergi yang belum sepenuhnya diatur dengan baik,” ujar Khairul Ahadian, ST, politisi dari Partai Demokrat. Ia menekankan bahwa UPTD adalah kerangka organisasi, sementara BLUD adalah pola pengelolaan. Keduanya bisa berjalan seiring, asal ada harmonisasi yang tepat.

 

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Komsos

Masalah timbul bukan karena status ganda itu sendiri, melainkan jika tidak ada kepastian hukum dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Jika tidak segera dilakukan penyesuaian, RSUD Datu Beru bisa menghadapi:

 

Potensi temuan audit dari BPK atau BPKP terkait pengelolaan anggaran.

Ketidakpastian dalam pengambilan kebijakan manajerial.

Turunnya kualitas layanan publik akibat tumpang tindih kewenangan.

 

 

Khairul menyarankan agar Pemerintah Daerah tidak terburu-buru mencabut salah satu status, tetapi justru menyatukannya dalam satu kerangka hukum yang jelas dan tegas. Adapun langkah-langkah yang perlu segera diambil antara lain:

 

Revisi Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati yang secara eksplisit menyebutkan bahwa RSUD Datu Beru adalah UPTD dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

 

Penyusunan ulang dokumen manajemen, seperti Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Strategis (Renstra), hingga Standard Operating Procedure (SOP) yang sesuai prinsip BLUD.

 

 

Dengan sinergi UPTD dan BLUD yang dikelola secara profesional dan sesuai regulasi, RSUD Datu Beru bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas layanan, efisiensi keuangan, serta daya saing sebagai rumah sakit rujukan regional.

 

“Ini bukan tentang memilih satu dan menyingkirkan yang lain,” tegas Khairul. “Ini tentang bagaimana kita menjadikan RSUD Datu Beru sebagai model pelayanan publik yang fleksibel, taat hukum, dan tetap membanggakan rakyat Gayo.”

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Kegiatan Pembongkaran Cangkul di Sekitar Danau Bintang
Reklamasi Liar di Pinggiran Danau Lut Tawar Marak, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Diduga Arogan dan Tak Transparan, Bupati Aceh Tengah Lempar Isu Korupsi Dana Desa ke Bawahannya
Skandal Pemotongan Dana di FIF Takengon: Praktik Ilegal, Dokumen Palsu, dan Tuntutan Publik untuk Sanksi Tegas
Nelayan jangkul Danau Lut Tawar Teriakkan Ketidakadilan: “Jangan Rampas Sumber Hidup Kami!”
Pererat Hubungan dengan Warga, Babinsa Celala Gencarkan Komsos di Desa Blang Kekumur
Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Gabungan Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Warga Lewat Kegiatan Komsos dan Pendampingan di Sawah
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Kegiatan Pembongkaran Cangkul di Sekitar Danau Bintang

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:07 WIB

Reklamasi Liar di Pinggiran Danau Lut Tawar Marak, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Diduga Arogan dan Tak Transparan, Bupati Aceh Tengah Lempar Isu Korupsi Dana Desa ke Bawahannya

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:45 WIB

Skandal Pemotongan Dana di FIF Takengon: Praktik Ilegal, Dokumen Palsu, dan Tuntutan Publik untuk Sanksi Tegas

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:26 WIB

Nelayan jangkul Danau Lut Tawar Teriakkan Ketidakadilan: “Jangan Rampas Sumber Hidup Kami!”

Selasa, 13 Mei 2025 - 06:51 WIB

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Gabungan Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:03 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Warga Lewat Kegiatan Komsos dan Pendampingan di Sawah

Senin, 12 Mei 2025 - 14:59 WIB

Masyarakat Linge Bangkit: PT. THL Diduga Berupaya Kuasai Tanah Warisan Leluhur, Warga Desak Izin Dicabut

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x