ANALISIS STATUS RSUD DATU BERU TAKENGON:UPTD dan BLUD: Kolaborasi atau Konflik?

- Editor

Selasa, 29 April 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Khairul Ahadian, ST – Politisi Partai Demokrat

 

Takengon, Pilargayonews.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di Dataran Tinggi Gayo, kini berada di tengah perdebatan administratif yang cukup kompleks. Sejak sekitar 14 tahun lalu, RSUD Datu Beru telah beroperasi dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, dalam empat tahun terakhir, sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, seluruh rumah sakit daerah diwajibkan berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah kedua status tersebut bisa berjalan berdampingan secara hukum dan administratif? Atau justru menciptakan konflik kewenangan yang berisiko?

 

Sementara menurut khairul Ahadian apabila Merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 79 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, keberadaan RSUD sebagai UPTD adalah kewajiban struktural. Namun, regulasi yang sama secara tegas mengizinkan agar UPTD yang memenuhi syarat dapat dikelola dengan mekanisme BLUD, yakni sistem keuangan yang lebih fleksibel dan akuntabel.

 

“Ini bukan persoalan konflik status, melainkan soal sinergi yang belum sepenuhnya diatur dengan baik,” ujar Khairul Ahadian, ST, politisi dari Partai Demokrat. Ia menekankan bahwa UPTD adalah kerangka organisasi, sementara BLUD adalah pola pengelolaan. Keduanya bisa berjalan seiring, asal ada harmonisasi yang tepat.

 

Baca Juga:  Momentum Hari Anti Narkotika Nasional, Ketua GANN Aceh Tengah dan Kepala BNN Bireuen Serukan Perang terhadap Narkoba

Masalah timbul bukan karena status ganda itu sendiri, melainkan jika tidak ada kepastian hukum dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Jika tidak segera dilakukan penyesuaian, RSUD Datu Beru bisa menghadapi:

 

Potensi temuan audit dari BPK atau BPKP terkait pengelolaan anggaran.

Ketidakpastian dalam pengambilan kebijakan manajerial.

Turunnya kualitas layanan publik akibat tumpang tindih kewenangan.

 

 

Khairul menyarankan agar Pemerintah Daerah tidak terburu-buru mencabut salah satu status, tetapi justru menyatukannya dalam satu kerangka hukum yang jelas dan tegas. Adapun langkah-langkah yang perlu segera diambil antara lain:

 

Revisi Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati yang secara eksplisit menyebutkan bahwa RSUD Datu Beru adalah UPTD dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

 

Penyusunan ulang dokumen manajemen, seperti Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Strategis (Renstra), hingga Standard Operating Procedure (SOP) yang sesuai prinsip BLUD.

 

 

Dengan sinergi UPTD dan BLUD yang dikelola secara profesional dan sesuai regulasi, RSUD Datu Beru bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas layanan, efisiensi keuangan, serta daya saing sebagai rumah sakit rujukan regional.

 

“Ini bukan tentang memilih satu dan menyingkirkan yang lain,” tegas Khairul. “Ini tentang bagaimana kita menjadikan RSUD Datu Beru sebagai model pelayanan publik yang fleksibel, taat hukum, dan tetap membanggakan rakyat Gayo.”

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi
Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.
Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai di Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti Angkat Batu Bata di Desa Kebet
‎2.429 Penerima Manfaat di Lut Tawar Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:54 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:38 WIB

Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:33 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai di Aceh Tengah

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:30 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:20 WIB

‎2.429 Penerima Manfaat di Lut Tawar Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:12 WIB

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:46 WIB

‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik

Berita Terbaru