Bupati Haili Ingatkan Himbauan Bersama Forkopimda Terkait Cangkul Padang dan Cangkul Dedem

- Editor

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, kembali menegaskan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah telah menerbitkan Himbauan Bersama tentang pembongkaran cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar, usai menanggapi keluhan dari salah seorang Ketua Forum Reje, dalam rapim yang berlangsung di Gedung Op Room Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Selasa (17/06/2025).

Sebagaimana diketahui Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2025 bahwa Danau Laut Tawar termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang memiliki fungsi ekonomi, fungsi ekologi dan lingkungan serta fungsi sosial dan budaya.

Kemudian juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Pemkab Aceh Tengah menghimbau kepada pemilik yang masih mengoperasikan alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Laut Tawar, untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Melalui Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah, Rahmad Hidayat, S,Stp, M,Si. Bupati menyampaikan, bahwa Forkopimda Aceh Tengah telah menerbitkan Himbauan Bersama, tertanggal 28 Mai 2025 yang lalu.

Dimana dalam Himbauan Bersama, yang di tanda tangani oleh, Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, Kajari, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Sekda Aceh Tengah dan Ketua MPU Aceh Tengah tersebut memuat.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bangun Jalan Rabat Beton ke Kebun

Bahwa dalam rangka penertipan cangkul Padang dan Cangkul dedem di Danau Laut Tawar Kami menghimbau, Poin pertama Kami ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Poin ke dua kepada pemilik cangkul Padang dan cangkul dedem di Danau Lut Tawar yang belum melakukan pembongkaran untuk dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sampai dengan tanggal 05 Juli 2025.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua.

Sebelumnya, terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah Ariansyah, AR.S.Sos.M.A.P. menyampaikan, bahwa jajaran Satpol PP dan WH didampingi Reje di wilayah terkait, telah menyampaikan surat himbauan Forkopimda tentang Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Cangkul Dedem langsung kepada seluruh pemilik cangkul Padang dan cangkul dedem, by name by addres yang terdapat di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Luttawar, Bebesen, Kebayakan, dan Bintang.

Secara garis besar himbauan tersebut juga mengisyaratkan bahwa pembongkaran secara mandiri paling lambat tanggal 5 Juli 2025 mendatang, dan apabila sampai batas waktu tersebut masih ada Cangkul Padang atau Cangkul Dedem yang belum melakukan pembongkaran secara mandiri, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh Satgas Penertiban yang sudah dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.**

Berita Terkait

Komsos TNI Pererat Kemanunggalan dengan Rakyat di Linge
Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat, Bupati Haili Yoga Temui Menteri Sosial Gus Ipul
Kampung Keluarga Berkualitas Simpang Empat Gelar Sosialisasi Rumah Data Bersama BKKBN
Momentum Hari Anti Narkotika Nasional, Ketua GANN Aceh Tengah dan Kepala BNN Bireuen Serukan Perang terhadap Narkoba
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Usulkan Penolakan Tambang Di Pameu
Babinsa Kopka Winarto Jalin Kedekatan dengan Reje dan Aparatur Desa Damar Mulyo melalui Komsos
Komisi C DPRK Aceh Tengah Tinjau Kerusakan Jalan dan Longsor di Kampung Singkiren Akibat Proyek PLTA
AKBP Dody Indra Dimutasi ke Polda Jatim, Ini Kapolres Aceh Tengah yang Baru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 11:42 WIB

Ambulans Jatuh ke Jurang di Pintu Rime Gayo, Empat Orang Luka-Luka

Senin, 23 Juni 2025 - 11:00 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Senin, 23 Juni 2025 - 05:05 WIB

Bupati Aceh Tengah Gelar Audiensi Bersama Reje Linge XXI, Bahas Pembangunan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:57 WIB

SAMSAT ON THE ROAD! Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan di Paya Ilang, Spesial Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:39 WIB

Hakim MS Takengon Hadiri Eksekusi Cambuk di Rutan Kelas II, Tegaskan Komitmen Hukum Syariat

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:10 WIB

Babinsa Koramil Linge Ajak Warga Cegah Karhutla Lewat Patroli Bersama

Senin, 9 Juni 2025 - 08:59 WIB

Dugaan Gratifikasi di Inspektorat Aceh Tengah, Aktivis Minta Pemerintah dan APH Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:06 WIB

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Hadiri Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Komsos TNI Pererat Kemanunggalan dengan Rakyat di Linge

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:48 WIB

Aceh Tenggara

Pemimpin Arogan, Pertanda Gagal Memahami Esensi Kepemimpinan

Jumat, 27 Jun 2025 - 04:21 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x