Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Pria Warga Kecamatan Linge Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com |Seorang pria berinisial K (43), warga Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB oleh Polsek Linge bersama jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Reje Kampung menerima laporan dari warga mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.

“Dari keterangan yang dihimpun, pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut, baik di kebun maupun di rumah ketika istrinya tidak ada. Korban bahkan mengaku sering diancam jika menolak,” ujar Iptu Deno.

Kasus ini terkuak setelah seorang tetangga korban, inisial A, mendengar langsung pengakuan dari sang anak. Pengakuan itu sempat direkam sebagai bukti awal sebelum disampaikan kepada aparatur kampung dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Pria Asal Pancar Jelobok Ditangkap di Rumah Kebun, Polisi Temukan Ganja Siap Edar

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Linge bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Polsek Linge bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah kemudian melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan aparatur kampung.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Deno.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Geuchik T. Suryadi dan Warga Tanjong Ara Apresiasi Pengerjaan Aspal Jalan Desa
Akses Keadilan Tanpa Biaya: Mengoptimalkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang
Dari Inflasi hingga Infrastruktur, Forum Akselerator Negeri 2026 Bahas Isu Krusial Daerah
RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan
Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:22 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 05:32 WIB

‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan

Jumat, 24 April 2026 - 10:16 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres

Jumat, 24 April 2026 - 10:14 WIB

Peresmian dan Peusejuk Jembatan Bailey di Bergang Berlangsung Khidmat, Perkuat Akses dan Pemulihan Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Aktif Komsos Bersama Warga di Celala

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Berita Terbaru