Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (23/4/2025) sore.

Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menandai pelimpahan perkara ke tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban inisial UK (39), IRT, warga Kala Kemili Kecamatan Bebesen dan kepada ZB (17), Pelajar, anak dari UK.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/25) sekira pukul 18.30 Wib. di Kampung Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Kedua tersangka, yakni Mulyadi bin Muhammad (54) dan Khairul Adha bin Mulyadi (21), diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) angka 2, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 1 Februari 2025.

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Gele Pulo

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Maryadi, didampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari, serta Brigadir Dina Elvizha. Proses serah terima diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kariya membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Takengon, masing-masing Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025 dan B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tertanggal 17 April 2025. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap,” ujar Iptu Kariya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.

Berita Terkait

Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru, Sambut Calon Dandim Letkol Czi Rudy Haryanto
Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Bupati Haili Yoga : Jangan Sampai Warga Dirugikan Karena Data Salah
‎Kodim 0106/Aceh Tengah Sambut Kehadiran Letkol Czi Rudy Haryanto, Perkuat Sinergi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Polres Aceh Tengah Padukan Budaya, Olahraga dan Semangat Bhayangkara dalam Car Free Day Akbar
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Reje Payung Capai Progres 47,67 Persen
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos di Desa Mekar Indah
Babinsa Koramil 08/Silih Nara Perkuat Keakraban Warga Lewat Komsos di Desa Rutih
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Pantan Bener
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:04 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru, Sambut Calon Dandim Letkol Czi Rudy Haryanto

Senin, 15 Juni 2026 - 03:32 WIB

Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Bupati Haili Yoga : Jangan Sampai Warga Dirugikan Karena Data Salah

Senin, 15 Juni 2026 - 02:39 WIB

‎Kodim 0106/Aceh Tengah Sambut Kehadiran Letkol Czi Rudy Haryanto, Perkuat Sinergi dan Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

Polres Aceh Tengah Padukan Budaya, Olahraga dan Semangat Bhayangkara dalam Car Free Day Akbar

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:56 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Reje Payung Capai Progres 47,67 Persen

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:41 WIB

Babinsa Koramil 08/Silih Nara Perkuat Keakraban Warga Lewat Komsos di Desa Rutih

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:38 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Pantan Bener

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:56 WIB

‎Bobby Wan Prinu Tarigan Terima Penghargaan sebagai Pencetus Car Free Day di Aceh Tengah

Berita Terbaru