Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (23/4/2025) sore.

Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menandai pelimpahan perkara ke tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban inisial UK (39), IRT, warga Kala Kemili Kecamatan Bebesen dan kepada ZB (17), Pelajar, anak dari UK.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/25) sekira pukul 18.30 Wib. di Kampung Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Kedua tersangka, yakni Mulyadi bin Muhammad (54) dan Khairul Adha bin Mulyadi (21), diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) angka 2, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 1 Februari 2025.

Baca Juga:  "Bupati Tanda tangani tuntutan, Aksi di Batalkan"

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Maryadi, didampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari, serta Brigadir Dina Elvizha. Proses serah terima diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kariya membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Takengon, masing-masing Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025 dan B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tertanggal 17 April 2025. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap,” ujar Iptu Kariya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.

Berita Terkait

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon
‎Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Silih Nara, Dua Rumah Ikut Terdampak
‎Ketua DPRK Aceh Tengah Salurkan Bantuan Baitul Mal dan Bantuan Pribadi untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
‎Kebakaran Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Bangunan, 60 KK dan 243 Warga Terdampak
Babinsa Koramil 06/Jagong Sigap Bantu Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Hari Libur
‎Kebakaran Hebat Pasar Jagong Jeget, Dua Korban Luka Bakar Dilarikan ke RSUD Datu Beru
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Ajak Warga Jaga Keamanan dan Cegah Kebakaran Lahan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:36 WIB

‎Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Silih Nara, Dua Rumah Ikut Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:27 WIB

‎Ketua DPRK Aceh Tengah Salurkan Bantuan Baitul Mal dan Bantuan Pribadi untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:46 WIB

GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi di Ratusan Titik Kini Meningkat AGara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Babinsa Koramil 06/Jagong Sigap Bantu Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Hari Libur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:13 WIB

‎Kebakaran Hebat Pasar Jagong Jeget, Dua Korban Luka Bakar Dilarikan ke RSUD Datu Beru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:31 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Ajak Warga Jaga Keamanan dan Cegah Kebakaran Lahan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon

Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB