Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (23/4/2025) sore.
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menandai pelimpahan perkara ke tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban inisial UK (39), IRT, warga Kala Kemili Kecamatan Bebesen dan kepada ZB (17), Pelajar, anak dari UK.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/25) sekira pukul 18.30 Wib. di Kampung Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Kedua tersangka, yakni Mulyadi bin Muhammad (54) dan Khairul Adha bin Mulyadi (21), diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) angka 2, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 1 Februari 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Maryadi, didampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari, serta Brigadir Dina Elvizha. Proses serah terima diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kariya membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Takengon, masing-masing Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025 dan B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tertanggal 17 April 2025. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap,” ujar Iptu Kariya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.