Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (23/4/2025) sore.

Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menandai pelimpahan perkara ke tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban inisial UK (39), IRT, warga Kala Kemili Kecamatan Bebesen dan kepada ZB (17), Pelajar, anak dari UK.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/25) sekira pukul 18.30 Wib. di Kampung Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Kedua tersangka, yakni Mulyadi bin Muhammad (54) dan Khairul Adha bin Mulyadi (21), diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) angka 2, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 1 Februari 2025.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Panen Padi di Desa Bale Nosar

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kanit Idik IV PPA Aipda Maryadi, didampingi Bripka Fajri, Brigadir Purnama Sari, serta Brigadir Dina Elvizha. Proses serah terima diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kariya membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Takengon, masing-masing Nomor: B-657/L.1.17/Eoh.1/04/2025 dan B-658/L.1.17/Eku.1/04/2025, tertanggal 17 April 2025. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap,” ujar Iptu Kariya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga Percayakan Jabatan Plt. Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Tengah kepada Salimsyah
Bupati Haili Yoga Tampil dengan Kerawang Gayo Kuning pada Hardiknas 2026, Tekankan Tiga Pilar Pendidikan
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2026
Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Hardiknas 2026, Tekankan Peran Pendidikan Bangun Generasi Tangguh
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa
Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga
Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga
‎Bupati Aceh Tengah Silaturahmi ke Puskesmas Jagong Jeget, Tekankan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:24 WIB

Bupati Haili Yoga Percayakan Jabatan Plt. Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Tengah kepada Salimsyah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:06 WIB

Bupati Haili Yoga Tampil dengan Kerawang Gayo Kuning pada Hardiknas 2026, Tekankan Tiga Pilar Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 06:41 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 03:36 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:49 WIB

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:18 WIB

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:54 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Silaturahmi ke Puskesmas Jagong Jeget, Tekankan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:53 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos di Telege sari

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 06:41 WIB