Takengon Pilargayonewa.com – Alimin, salah satu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Linge, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Panwaslih dan Sekretariat Kabupaten Aceh Tengah. Ia menuding adanya dugaan penggelapan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, terutama dana yang seharusnya dibayarkan kepada Panwaslih kecamatan dan staf terkait.
Alimin mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa hak mereka tidak dibayarkan dengan alasan anggaran sudah habis. “Kami sudah menyelesaikan tugas di kecamatan, tetapi justru masih memiliki utang untuk kegiatan Pemilu kemarin,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, besaran dana yang belum dibayarkan di setiap kecamatan bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp70 juta. Khusus untuk Kecamatan Linge saja, tunggakan mencapai lebih dari Rp35 juta. Jika angka ini dirata-ratakan sebesar Rp35 juta per kecamatan dan dikalikan dengan 14 kecamatan, total dana yang tidak jelas keberadaannya mencapai Rp490 juta.
Tak hanya itu, Alimin juga mengungkapkan dugaan penggelapan gaji Panitia Pemilih Lapangan (PPL), yang seharusnya menerima Rp1.100.000 per bulan. Dengan jumlah PPL di 295 kampung, total dana yang diduga hilang mencapai Rp324,4 juta. Selain itu, gaji staf kecamatan dan staf pendukung yang seharusnya dibayarkan juga ikut raib. Jika ditotal keseluruhan, Alimin memperkirakan angka dugaan korupsi mencapai Rp905,4 juta.
“Aneh, mereka bilang masa kerja PPL dan staf hanya empat bulan, padahal dalam POK jelas mereka bekerja lima bulan. Kalau masa kerja mereka selesai, uangnya masih ada, kenapa tidak dibayarkan?” tegasnya.
Lebih lanjut, Alimin menduga adanya permainan antara Sekretaris dan Panwaslih Kabupaten dalam pengelolaan anggaran. “Sejak saya dilantik, saya sudah merasakan ada yang tidak beres. Bimtek saja jarang diadakan, baik untuk Panwaslih kecamatan maupun sekretariat kecamatan. Saya khawatir anggaran untuk bimtek pun mereka ambil, tapi kegiatan tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Alimin memastikan bahwa dirinya akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kapolres Aceh Tengah, Kejaksaan, dan DPRK Aceh Tengah. Ia menilai bahwa kasus ini sudah sangat keterlaluan, mengingat anggaran pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2024-2029 mencapai hampir Rp12 miliar.
“Dari total anggaran, hanya sekitar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk 14 kecamatan, sementara Rp8 miliar dikelola langsung oleh kabupaten. Tapi ironisnya, dana yang sedikit ini pun mereka sikat juga. Ini sudah benar-benar keterlaluan!” pungkasnya dengan nada tinggi.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat dana pengawasan pemilu yang begitu besar namun tidak jelas penggunaannya. Kini, semua mata tertuju pada APH untuk segera mengusut tuntas dugaan skandal ini.