Edarkan Uang Palsu, TA Ditahan di Lapas Bireuen

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Bireuen — Seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (2/5/2025), dalam kasus peredaran uang palsu. Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tahap II yang berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kasus ini bermula pada Kamis, 16 April 2025, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Peusangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan TA di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu yang siap diedarkan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kajari Bireuen Terima penghargaan dari  pc ipnu Bireuen

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke JPU meliputi:

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta kunci kontak,

Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819,

Satu lembar tambahan uang palsu dengan nomor seri sama,

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah pelimpahan tahap II, TA langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan.***

Berita Terkait

Jaksa  Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana  Perkara Tipikor PNPM Jeunib
Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 
DPRK Aceh Tengah Dukung Penuh Lomba Perahu Naga HUT RI ke-80 di Kampung Mendale
Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampasnya Negara
Delapan Hakim Baru Resmi Dilantik di PN Bireuen, Ketua PN: Junjung Tinggi Integritas!
Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Banda Aceh
Implementasikan Program Folu Net Sink 2030, TA Khalid Hadiri Aksi Bersih Lingkungan “Bireuen Gleeh”
RSUD dr. Fauziah Bireuen Terapkan Pembagian Jasa Pelayanan Secara Transparan dan Sesuai Regulasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:16 WIB

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:34 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Senin, 2 Maret 2026 - 16:16 WIB

Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 09:28 WIB

Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun

Senin, 2 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:25 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 06:57 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Rapat Penentuan Titik Lokasi KDMP

Berita Terbaru