Edarkan Uang Palsu, TA Ditahan di Lapas Bireuen

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Bireuen — Seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (2/5/2025), dalam kasus peredaran uang palsu. Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tahap II yang berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kasus ini bermula pada Kamis, 16 April 2025, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Peusangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan TA di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu yang siap diedarkan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jaksa  Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana  Perkara Tipikor PNPM Jeunib

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke JPU meliputi:

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta kunci kontak,

Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819,

Satu lembar tambahan uang palsu dengan nomor seri sama,

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah pelimpahan tahap II, TA langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan.***

Berita Terkait

Jaksa  Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana  Perkara Tipikor PNPM Jeunib
Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 
DPRK Aceh Tengah Dukung Penuh Lomba Perahu Naga HUT RI ke-80 di Kampung Mendale
Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampasnya Negara
Delapan Hakim Baru Resmi Dilantik di PN Bireuen, Ketua PN: Junjung Tinggi Integritas!
Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Banda Aceh
Implementasikan Program Folu Net Sink 2030, TA Khalid Hadiri Aksi Bersih Lingkungan “Bireuen Gleeh”
RSUD dr. Fauziah Bireuen Terapkan Pembagian Jasa Pelayanan Secara Transparan dan Sesuai Regulasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:33 WIB

Pemkab Aceh Tengah Resmi Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Progres Jembatan Bailey di Linge Capai 70 Persen, Dikebut Meski Terkendala Cuaca

Rabu, 22 April 2026 - 04:42 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Lakukan Monitoring Pasca-Longsor di Rusip Antara, Akses Jalan Kembali Normal

Rabu, 22 April 2026 - 04:02 WIB

‎Petani Muda Milenial Aceh Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bersama Kapolda Aceh, Target 23 Kabupaten/Kota

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 April 2026 - 11:05 WIB

Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

Berita Terbaru