Bener Meriah – Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bener Meriah berinisial FG (51) ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan kasus penipuan proyek alat kesehatan (alkes).
FG yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, diamankan oleh penyidik Polres Lhokseumawe dan saat ini telah ditahan di Mapolres setempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada 21 Oktober 2025.
“Pelaku menjanjikan korban bisa mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025,” ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pertemuan awal antara korban dan pelaku terjadi pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah. Saat itu, korban menyampaikan bahwa anaknya memiliki pengalaman dalam pengadaan alat kesehatan, lalu diperkenalkan dengan FG yang juga berada di lokasi.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara korban dan pelaku semakin intens. FG disebut-sebut mengaku memiliki akses mudah ke pihak manajemen rumah sakit sehingga meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp696 juta kepada pelaku dengan dalih biaya pengurusan proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, biaya berobat, dan kebutuhan lainnya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, FG dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. ***










