Takengon – pilargayonews.com |Sebanyak enam warga di Kabupaten Aceh Tengah resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Pencoretan ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aktivitas transaksi keuangan penerima yang terindikasi terlibat judi online.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, menjelaskan bahwa hingga September 2025 tercatat sudah ada enam keluarga penerima manfaat di daerah itu yang dihentikan haknya.
“Penerima bantuan sosial akan dicabut haknya apabila ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) kedapatan bermain judi online. Kebijakan ini berlaku bukan hanya bagi penerima langsung, melainkan seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali,” tegas Windi, Selasa (16/9/2025).
Ia mencontohkan, meski nama ibu yang tercatat sebagai penerima PKH, namun jika suami atau anak dalam satu KK terbukti melakukan transaksi judi online, maka keluarga tersebut tetap akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah agar bansos tepat sasaran. Apalagi, sistem penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK kini semakin ketat sehingga aktivitas judi online lebih mudah terdeteksi.
Windi mengungkapkan, beberapa warga sempat mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menanyakan alasan penghentian bantuan mereka. Setelah diverifikasi, ternyata mereka terindikasi terlibat judi online.
Selain kehilangan hak atas PKH, penerima yang terbukti bermain judi online juga tidak akan lagi memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan data Dinas Sosial Aceh Tengah, saat ini jumlah penerima manfaat PKH di kabupaten tersebut mencapai 38.887 keluarga.
**