Aceh Tengah – pilargayonews.com | Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge, AlMisry Al Isaqi, kembali menyoroti aktivitas operasional PT Jaya Media Internusa (JMI) yang berlokasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Ia menyampaikan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus tersebut diduga telah mengabaikan sejumlah kewajiban perizinan dan regulasi lingkungan hidup.
Dalam keterangannya, Rabu (14/05/2025), AlMisry menyatakan bahwa PT JMI dinilai belum menunjukkan kepatuhan yang memadai terhadap regulasi di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ia juga menyoroti pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diduga tidak transparan dan kurang tepat sasaran.
“Perusahaan ini diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Tidak hanya soal izin, tetapi juga terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar yang terkesan diabaikan,” ujarnya.
Pernyataan AlMisry merujuk pada hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang dilakukan pada 24 Juni dan 25 Februari 2025. Tim tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh. Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif, antara lain:
1. Diduga belum memiliki Surat Layak Operasional (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun pabrik telah beroperasi sejak Februari 2021;
2. Belum memiliki izin pengambilan air baku sebagaimana disyaratkan dalam klasifikasi KBLI 02209 (Usaha Kehutanan Lainnya);
3. Diduga belum melaksanakan pemenuhan kewajiban terkait dokumen lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 dan sampah domestik;
4. Tidak menindaklanjuti secara tertulis surat teguran dari Dinas LHK Aceh Nomor 600.4/1027-III tertanggal 30 Mei 2024.
AlMisry mempertanyakan keseriusan manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika manajemen memahami regulasi, seharusnya tidak ada pelanggaran. Tapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ini diduga mencerminkan kelalaian atau bahkan ketidakpedulian,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, memiliki komitmen kuat dalam mendorong tata kelola wilayah yang baik, termasuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi menaati aturan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat.
“Atas dasar itu, kami mendorong agar Bupati Aceh Tengah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara operasional PT JMI sampai seluruh aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan dipenuhi dengan baik,” tegasnya.
Pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan oleh Forum Advokasi Tambang Alam Linge. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi agar pemberitaan ini tetap berimbang. ***