Gilang Ken Tawar: Ketua DPRK Tak Peka, Kesepakatan Tunda Pembongkaran Cangkul Padang Lukai Hati Nelayan Tradisional

- Editor

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com- Aktivis muda Aceh Tengah, Gilang Ken Tawar, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang menandatangani kesepakatan penundaan pembongkaran alat tangkap ikan jenis Cangkul Padang. Padahal, alat tangkap ini telah dinyatakan sebagai alat yang dilarang penggunaannya karena terbukti merusak ekosistem Danau Lut Tawar.

 

Pemerintah Daerah sebelumnya telah mulai melakukan pembongkaran terhadap sejumlah Cangkul Padang yang masih digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai sumber penghidupan. Namun sebagian pemilik menolak penertiban tersebut dan justru melakukan aksi demonstrasi ke DPRK dengan tuntutan kompensasi. Ironisnya, alih-alih memperkuat langkah penegakan aturan, Ketua DPRK justru menandatangani perjanjian penundaan pembongkaran hingga para pendemo diberi kesempatan bertemu langsung dengan Bupati.

 

“Ini sangat disayangkan. Ketua DPRK seharusnya berdiri di sisi regulasi dan kepentingan masyarakat luas, bukan tunduk pada tekanan sekelompok orang yang mempertahankan alat tangkap yang dilarang. Ini bentuk kemunduran dalam penegakan aturan,” ujar Gilang Ken Tawar, yang juga dikenal sebagai pendiri Aliansi Masyarakat Gayo (AMG).

 

Menurut Gilang, langkah Ketua DPRK tersebut telah menimbulkan kegelisahan di kalangan nelayan tradisional yang selama ini konsisten mematuhi aturan dan tetap menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

 

“Banyak nelayan tradisional merasa dikhianati. Mereka sudah lama menahan diri dan mengikuti aturan, tetapi justru yang melanggar kini dilayani tuntutannya. Ini tidak adil,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Gilang menolak pendekatan penyelesaian yang hanya berfokus pada kompensasi dalam bentuk ganti rugi. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak menyentuh akar persoalan dan cenderung pragmatis. Pemerintah, menurutnya, harus mampu menawarkan solusi jangka panjang yang berorientasi pada kemandirian ekonomi nelayan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Muchsin Hasan Resmi Buka Bimtek Peningkatan Produktivitas Kopi Gayo Berkelanjutan

 

“Yang dibutuhkan para nelayan bukan sekadar uang pengganti, melainkan program alternatif yang memberikan masa depan. Salah satunya bisa melalui pengembangan budidaya ikan air tawar berbasis kolam darat. Dengan pendekatan ini, para mantan pengguna alat tangkap destruktif dapat beralih ke sektor yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan tetap produktif secara ekonomi,” ujar Gilang.

 

Model kolam darat memungkinkan nelayan membudidayakan ikan seperti nila, lele, atau patin dengan kontrol yang lebih baik terhadap kualitas air dan pakan, tanpa mengganggu ekosistem danau. Menurutnya, inisiatif semacam ini jauh lebih relevan dalam mendorong transformasi ekonomi masyarakat pesisir.

 

Diketahui, para nelayan tradisional kini tengah bersiap menggelar aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai keputusan itu tidak hanya mencederai semangat perlindungan danau, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan sosial di antara sesama nelayan.

 

Gilang mendesak DPRK untuk mengevaluasi ulang sikap dan kebijakannya, serta menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap upaya pelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas yang hidup bergantung pada Danau Lut Tawar.

 

“Kalau Ketua DPRK tidak sanggup bersikap adil, maka rakyat yang akan bersuara. Jangan sampai DPRK kehilangan legitimasi karena tunduk pada tekanan minoritas pelanggar aturan,” pungkasnya.

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Gantung Burni Bius Capai 39 Persen, Babinsa Lakukan Monitoring
‎Babinsa Desa Sabun Tengah Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD TA 2026
Respon Keluhan Masyarakat, Polres Aceh Tengah Patroli Lokasi Rawan Balap Liar, Amankan 6 Unit Kendaraan
SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman
‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen
‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:51 WIB

Dukung Percepatan Pemulihan Bencana, Edhy Prabowo : Secara Prinsip Tidak Masalah Untuk Permukiman Masyarakat

Senin, 26 Januari 2026 - 07:11 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Burni Bius Capai 39 Persen, Babinsa Lakukan Monitoring

Senin, 26 Januari 2026 - 04:14 WIB

‎Babinsa Desa Sabun Tengah Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD TA 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 03:59 WIB

Respon Keluhan Masyarakat, Polres Aceh Tengah Patroli Lokasi Rawan Balap Liar, Amankan 6 Unit Kendaraan

Senin, 26 Januari 2026 - 03:19 WIB

Proyek MCK DAK 2025 Aceh Tenggara Diduga DiRampok, Dinas PUPR Disinyalir Bersekongkol dengan Oknum Pengulu

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Berita Terbaru