Aceh Tenggara – Dugaan “Proyek Titipan” Dana Desa 2025 Disebut Beraroma Korupsi Terstruktur
Aceh Tenggara – Ketua LSM KALIBER Aceh, Zoel Kenedi (ZK Agara), secara terbuka menantang dan mendesak Kejaksaan Agung RI melalui bidang Tindak Pidana Khusus untuk segera turun langsung ke Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut KALIBER aceh, dugaan praktik “proyek titipan” dalam Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan skema yang sistematis dan terstruktur untuk mengendalikan anggaran desa demi kepentingan tertentu.
Dua kegiatan yang menjadi sorotan keras adalah:
Pengadaan bibit kakao di Kecamatan Bambel
Pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser
Kedua kegiatan tersebut diduga kuat tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), maupun Musyawarah Kecamatan (Muscam), tetapi tiba-tiba muncul dalam APBDes 2025.
“Jika Ini Benar, Ini Bukan Kesalahan Teknis.Ini Pembajakan Anggaran”
KALIBER menilai, jika program tersebut benar tidak lahir dari mekanisme partisipatif sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020
maka patut diduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola Dana Desa.
“Musyawarah desa bukan formalitas. Jika kegiatan muncul tanpa Musdus dan Musdes, itu bukan kekeliruan prosedural. Itu patut diduga sebagai bentuk pengondisian anggaran,” tegas Zoel Kenedi.
Dugaan Intervensi Elite dan Tekanan terhadap Pengulu.
Ketua KALIBER juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pimpinan DPRK Aceh Tenggara berinisial (DN) yang disebut-sebut mengendalikan arah masuknya dua kegiatan tersebut.
Jika benar ada tekanan terhadap para Pengulu agar memasukkan kegiatan itu ke dalam APBDes, maka patut diduga terjadi:
Penyalahgunaan kewenangan
Intervensi terhadap otonomi desa.
Pengondisian proyek
Potensi pemufakatan jahat
“Tidak mungkin program bernilai ratusan juta rupiah per desa berjalan mulus tanpa restu kekuasaan. Jika ada intervensi, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan desa,” ujar ZK Agara.
Anggaran Ratusan Juta, Bibit Layu dan Tanpa Sertifikasi
Anggaran pengadaan bibit kakao disebut berkisar Rp10–15 juta per desa. Sementara proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa.
Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar:
Warga hanya menerima lima batang bibit kakao
Kondisi sebagian bibit dilaporkan layu.
Tidak ditemukan label sertifikasi yang jelas
Jika benar demikian, maka patut diduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kualitas barang yang diterima masyarakat.
“Dana Desa bukan uang pribadi pejabat. Jika kualitas bibit meragukan, maka patut diuji apakah ada indikasi mark-up, permainan penyedia, atau pembagian keuntungan,” tegasnya.
Tantangan Terbuka untuk Jampidsus.
KALIBER secara terbuka menantang Kejaksaan Agung RI untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan.
Menurunkan tim langsung ke Aceh Tenggara
Memeriksa seluruh Pengulu yang memasukkan kegiatan tersebut.
Memanggil pihak kecamatan dan pejabat yang diduga melakukan intervensi
Mengusut aliran dana dan pihak penyedia bibit kakao
Menetapkan tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti
“Jika tidak diusut, publik akan menilai ada pembiaran.
Dana Desa adalah uang rakyat. Siapa pun yang bermain harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang kebal hukum,” tutup ZK Agara







