KALIBER Aceh Tunggu Kejaksaan Agung RI cq Jampidsus_ Turun Langsung ke Aceh Tenggara.ketua DPRK di periksa

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dugaan “Proyek Titipan” Dana Desa 2025 Disebut Beraroma Korupsi Terstruktur
Aceh Tenggara – Ketua LSM KALIBER Aceh, Zoel Kenedi (ZK Agara), secara terbuka menantang dan mendesak Kejaksaan Agung RI melalui bidang Tindak Pidana Khusus untuk segera turun langsung ke Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut KALIBER aceh, dugaan praktik “proyek titipan” dalam Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan skema yang sistematis dan terstruktur untuk mengendalikan anggaran desa demi kepentingan tertentu.

Dua kegiatan yang menjadi sorotan keras adalah:
Pengadaan bibit kakao di Kecamatan Bambel
Pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser
Kedua kegiatan tersebut diduga kuat tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), maupun Musyawarah Kecamatan (Muscam), tetapi tiba-tiba muncul dalam APBDes 2025.

“Jika Ini Benar, Ini Bukan Kesalahan Teknis.Ini Pembajakan Anggaran”
KALIBER menilai, jika program tersebut benar tidak lahir dari mekanisme partisipatif sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020
maka patut diduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola Dana Desa.

“Musyawarah desa bukan formalitas. Jika kegiatan muncul tanpa Musdus dan Musdes, itu bukan kekeliruan prosedural. Itu patut diduga sebagai bentuk pengondisian anggaran,” tegas Zoel Kenedi.

Dugaan Intervensi Elite dan Tekanan terhadap Pengulu.

Ketua KALIBER juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pimpinan DPRK Aceh Tenggara berinisial (DN) yang disebut-sebut mengendalikan arah masuknya dua kegiatan tersebut.

Jika benar ada tekanan terhadap para Pengulu agar memasukkan kegiatan itu ke dalam APBDes, maka patut diduga terjadi:
Penyalahgunaan kewenangan
Intervensi terhadap otonomi desa.
Pengondisian proyek
Potensi pemufakatan jahat

Baca Juga:  Anggaran Makan Minum–SPPD Rp7,8 Miliar di Setdakab Aceh Tenggara Disorot Tajam, Diduga Sarat Mark Up dan Pemborosan

“Tidak mungkin program bernilai ratusan juta rupiah per desa berjalan mulus tanpa restu kekuasaan. Jika ada intervensi, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan desa,” ujar ZK Agara.

Anggaran Ratusan Juta, Bibit Layu dan Tanpa Sertifikasi
Anggaran pengadaan bibit kakao disebut berkisar Rp10–15 juta per desa. Sementara proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa.
Namun fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar:

Warga hanya menerima lima batang bibit kakao
Kondisi sebagian bibit dilaporkan layu.
Tidak ditemukan label sertifikasi yang jelas
Jika benar demikian, maka patut diduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kualitas barang yang diterima masyarakat.

“Dana Desa bukan uang pribadi pejabat. Jika kualitas bibit meragukan, maka patut diuji apakah ada indikasi mark-up, permainan penyedia, atau pembagian keuntungan,” tegasnya.

Tantangan Terbuka untuk Jampidsus.

KALIBER secara terbuka menantang Kejaksaan Agung RI untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan.
Menurunkan tim langsung ke Aceh Tenggara
Memeriksa seluruh Pengulu yang memasukkan kegiatan tersebut.

Memanggil pihak kecamatan dan pejabat yang diduga melakukan intervensi
Mengusut aliran dana dan pihak penyedia bibit kakao
Menetapkan tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti

“Jika tidak diusut, publik akan menilai ada pembiaran.

Dana Desa adalah uang rakyat. Siapa pun yang bermain harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang kebal hukum,” tutup ZK Agara

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga Dorong Pembentukan Taman Budaya, Selamatkan dan Hidupkan Kembali Museum Negeri Gayo
Patroli Ramadhan Antisipasi Guantibmas dan Aksi Balap Liar Polres Aceh Tengah Amankan 2 Sepeda Motor Drag
‎Tim Pengendali Mutu Polres Aceh Tengah Audit Dapur MBG YKB Dedalu, Tekankan Standar Keamanan dan Pelayanan Mutu
Bupati Haili Yoga Perkuat Program Gemar Membaca Al-Qur’an di Dinas Syariat Islam Dalam Bulan Ramadhan
Huntara Tahap II mulai Dibangun, Bupati Haili : 34 Huntara Akan Dibangun Di Kala Segi
Momen Safari Ramadhan, Bupati Aceh Tengah Berbuka Bersama Pengungsi di Kemukiman Wih Dusun Jamat
‎Di Bawah Kepemimpinan dr. Mhd Al Fazri, RSUD H. Sahudin Berbenah dan Kembalikan Kepercayaan Publik
Aceh Tengah Raih Peringkat Pertama di Aceh dalam Indeks Pencegahan Korupsi (IPKD MCSP) Tahun 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:14 WIB

Bupati Haili Yoga Dorong Pembentukan Taman Budaya, Selamatkan dan Hidupkan Kembali Museum Negeri Gayo

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:05 WIB

Patroli Ramadhan Antisipasi Guantibmas dan Aksi Balap Liar Polres Aceh Tengah Amankan 2 Sepeda Motor Drag

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:29 WIB

‎Tim Pengendali Mutu Polres Aceh Tengah Audit Dapur MBG YKB Dedalu, Tekankan Standar Keamanan dan Pelayanan Mutu

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:21 WIB

Bupati Haili Yoga Perkuat Program Gemar Membaca Al-Qur’an di Dinas Syariat Islam Dalam Bulan Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:18 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Gelar Komsos Bersama Warga Desa Jagong Jeget

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:45 WIB

Huntara Tahap II mulai Dibangun, Bupati Haili : 34 Huntara Akan Dibangun Di Kala Segi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:56 WIB

Momen Safari Ramadhan, Bupati Aceh Tengah Berbuka Bersama Pengungsi di Kemukiman Wih Dusun Jamat

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:09 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos di Desa Gegarang

Berita Terbaru