Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Kejahatan

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com -19 Maret 2025 , Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (19/3), bertempat di halaman Kantor Kejari Aceh Tengah, Jl. Lebe Kader, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang periode Oktober 2024 hingga Februari 2025. Adapun rinciannya sebagai berikut:

21 perkara tindak pidana narkotika, terdiri dari:
17 perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 80,39 gram
4 perkara narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 69,57 gram
5 perkara tindak pidana perjudian (maisir)
1 perkara tindak pidana kesehatan
1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti membelender narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam air, membakar alat hisap sabu, ganja, dan barang bukti lainnya, serta menghancurkan barang elektronik seperti handphone dengan palu hingga tidak bisa digunakan kembali.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya:
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH, MH

Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tengah, Riko Ari Pratama, SH.
Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Hakim Chandra Khaerunas, SH, MH.
Perwakilan Polres Aceh Tengah dari Satuan Narkoba, Zulkarnain.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Wedya Audriza, SKM
Perwakilan BPOM Aceh Tengah, staf Bagian Obat, Fadhli Ramadhan.

Andi Hendrajaya, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di Aceh Tengah.
“Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sekadar seremonial, tapi adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari kerja keras aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menyelesaikan proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa di Aceh Tengah Gelar Aksi Terkait Isu Nasional dan Daerah

Sementara itu, Riko Ari Pratama, SH, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.
“Dengan pemusnahan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, kami memastikan bahwa barang bukti ini tidak akan kembali ke masyarakat dan menjadi ancaman baru,” tegasnya.

Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Chandra Khaerunas, SH, MH juga menyoroti pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami bersama dalam menegakkan keadilan dan menjaga keamanan publik,” tuturnya.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 45 Ayat (1) dan (4), Pasal 46 Ayat (2), serta Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan bahwa barang bukti yang bersifat terlarang atau membahayakan wajib dirampas untuk negara dan dimusnahkan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Aceh Tengah menegaskan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

“Kami berharap langkah ini bisa menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” tutup Andi Hendrajaya.

Rill

Berita Terkait

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang
Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB