Pelaku Pembunuhan Gadis Asal desa sebani Sumobito Jombang Berhasil Dibekuk Polisi

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonewscom.com |

JOMBANG – Kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban berinisial PRA (18), seorang Pelajar asal Dusun/Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 3 (Tiga) pelaku, yakni berinisial APW (18), asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dan ATE (18), Pelajar asal Dusun Banengan, Desa Klepek, serta LIE (32), asal Dusun Kunjang Kidul, Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Sebelum dilakukan pembunuhan, korban sempat di aniaya dan diperkosa, hingga akhirnya dibunuh, kemudian tubuh korban dilempar ke sungai Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atau Desa,Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Resmob bersama Kanit ldik I yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Rabu, (12/2/2025) sore.

“APW dan ATF berhasil ditangkap di kedai kopi, Jalan Raya Gudo, Jombang. Kemudian LIE ditangkap dirumahnya, Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,”terangnya, Kamis (13/2/2025).

AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, sebagai sarana para tersangka.

“Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menambahkan, bahwa APW berperan sebagai yang memancing korban karena korban merupakan pacarnya.

Baca Juga:  Pakar Hukum UB Dr. Prija Djatmika Kritisi RUU KUHAP : Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

“Tersangka APW memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban yang masih hidup ke sungai, hingga ahirnya korban meninggal. Setelah itu, mengambil sepeda motor, serta handphone milik korban di TKP dan menjualnya,”ungkapnya.

Dikatakan Margono Suhendra, tersangka ATE berperan menemani APW dan LIF melaksanakan aksinya di TKP, serta memukul

korban, memperkosa korban dan membuang korban ke sungai.

“Tersangka LIF berperan menemani APN dan ATE melaksanakan aksinya di TKP, yakni memukul korban, memperkosa korban dan membuang korban yang masih hidup ke sungai hingga ahirnya korban meninggal,”katanya.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut sengaja membuang korban ke sungai, agar perbuatan pemerkosaan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban ke Polisi

“Pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario, serta 1 (satu) unit Handphone korban dengan maksud untuk dijual kepada orang lain untuk mendapatkan uang,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan 14 (empat belas) lembar uang seratusan dengan jumlah 1.400.000.

“Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP,”pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
(Angga)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat
Cinta untuk Santri, Polres Aceh Tengah Tebar Kebaikan Lewat Sembako, Tali Asih, dan Pengobatan Gratis
“Ngobrolmas” Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Drag, Rencanakan Lomba Resmi
Patroli Antisipasi Guantibmas, Polres Aceh Tengah Sasar Sejumlah Lokasi Rawan
Jumat Curhat, Polres Aceh Tengah Hadir Membawa Harapan dan Memberi Solusi untuk Warga Paya Kolak Celala
Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Hadir Bawa Senyum Bahagia untuk Warga Paya Kolak Celala
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-80 di Setdakab dan Ikuti Rangkaian Kegiatan Kebangsaan
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-80
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Laksanakan Jumat Bersih, Anggota Kodim 0106/Ateng dan Masyarakat Membersihkan Lingkungan Masjid Quba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Dampingi Tim KLHK Verifikasi Lapangan Penilaian Adipura 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Tim MAHS Kyoto Jepang Lakukan Pendataan Warisan Sejarah di Kampung Umang Linge, Aceh Tengah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Buka Lahan Pertanian di Desa Dedamar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:37 WIB

KPK Sudah Kepung Aceh! Aceh Tenggara, bersiaplah! Proyek, Pokir DPRK, Hibah & Bansos sedang diincar.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Pemkab Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Akreditasi Dayah, Bupati Haili Yoga Dorong Generasi Muda Aktif di Masjid

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x