‎PN Takengon Vonis Sandika Cs 3 Bulan Penjara atau Pekerja Sosial di RSUD Datu Beru

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON | pilargayonews.com — Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis terhadap Sandika Mah Bengi bersama tiga rekannya dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Majelis Hakim PN Takengon memvonis Sandika Mah Bengi, Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat dengan hukuman 3 bulan penjara atau pidana pengganti berupa pekerjaan sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim merinci bahwa pekerjaan sosial tersebut dilaksanakan selama 5 jam per hari, selama 10 hari setiap bulan, hingga total terpenuhi 150 jam kerja sosial di lingkungan RSUD Datu Beru Takengon.

Para terdakwa diberikan pilihan oleh majelis hakim untuk menentukan apakah akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan atau memilih menjalani pidana pekerjaan sosial sebagaimana diputuskan pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Sandika Cs menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menyampaikan keputusan akhir.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan PN Takengon tersebut.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aldarada Putra, SH, MH, dengan Hakim Anggota Siti Anisa Talkha Hakim, SH, dan Gusti Muhammad Azwar Iman, SH, MKn, MH.

Sebagaimana diketahui, perkara Sandika Cs sebelumnya menyita perhatian publik, setelah kasus tersebut bermula dari peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Kasus ini kemudian berkembang hingga para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Akses Warga Segera Pulih, Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Bangsa
Polres Aceh Tengah Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Komitmen Kebangsaan dan Ideologi Bangsa
‎ ‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Mendale
Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara
Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Ketahanan Pangan di Jeget Ayu
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Komsos dengan Warga di Paya Dedep, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Melester Dinding Rumah di Desa Atu Payung
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:22 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 07:14 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Komitmen Kebangsaan dan Ideologi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 07:12 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Mendale

Senin, 1 Juni 2026 - 04:15 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:06 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Komsos dengan Warga di Paya Dedep, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Melester Dinding Rumah di Desa Atu Payung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bangun Pagar Meunasah Bersama Warga Genuren

Berita Terbaru

Uncategorized

‎Piket Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Pembersihan Makoramil

Senin, 1 Jun 2026 - 07:08 WIB