‎PN Takengon Vonis Sandika Cs 3 Bulan Penjara atau Pekerja Sosial di RSUD Datu Beru

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON | pilargayonews.com — Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis terhadap Sandika Mah Bengi bersama tiga rekannya dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Majelis Hakim PN Takengon memvonis Sandika Mah Bengi, Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat dengan hukuman 3 bulan penjara atau pidana pengganti berupa pekerjaan sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim merinci bahwa pekerjaan sosial tersebut dilaksanakan selama 5 jam per hari, selama 10 hari setiap bulan, hingga total terpenuhi 150 jam kerja sosial di lingkungan RSUD Datu Beru Takengon.

Para terdakwa diberikan pilihan oleh majelis hakim untuk menentukan apakah akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan atau memilih menjalani pidana pekerjaan sosial sebagaimana diputuskan pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Sandika Cs menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menyampaikan keputusan akhir.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan PN Takengon tersebut.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aldarada Putra, SH, MH, dengan Hakim Anggota Siti Anisa Talkha Hakim, SH, dan Gusti Muhammad Azwar Iman, SH, MKn, MH.

Sebagaimana diketahui, perkara Sandika Cs sebelumnya menyita perhatian publik, setelah kasus tersebut bermula dari peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Kasus ini kemudian berkembang hingga para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Paskibraka

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Giling Padi di Desa Wilah Setie
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Desa Damar Mulyo
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pemasangan Pipa Air Bersih di Kute Panang
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Komsos Bersama Warga Desa Genuren
‎Bupati Aceh Tengah Diminta Pertimbangkan Kembali Penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru
Bersejarah, Ribuan Murid Ikuti Prosesi Adat Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Aceh Tengah
Perkuat Sinergitas, Polres Aceh Tengah Silaturahmi ke Kejari dan Kodim 0106/Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Rembuk Stunting di Desa Paya Tungel
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:38 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Giling Padi di Desa Wilah Setie

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:36 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Desa Damar Mulyo

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:25 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pemasangan Pipa Air Bersih di Kute Panang

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:22 WIB

‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Komsos Bersama Warga Desa Genuren

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:21 WIB

Bersejarah, Ribuan Murid Ikuti Prosesi Adat Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Aceh Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:18 WIB

Perkuat Sinergitas, Polres Aceh Tengah Silaturahmi ke Kejari dan Kodim 0106/Aceh Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Rembuk Stunting di Desa Paya Tungel

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:54 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Gotong Royong Bersama Warga di Desa Arul Gading

Berita Terbaru