Takengon, Pilargayonews.com – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Proyek tersebut dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1.697.800.000, dan dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap akhir dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon.
“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21), dan penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025,” jelas AKBP Muhammad Taufiq, Kamis (7/8/2025).
Didukung Tujuh Laporan Polisi, 7 Orang Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan polisi, yaitu:
- LP/A/5/X/2024 – Tanggal 6 Mei 2024
- LP/A/10/X/2024 – Tanggal 23 Oktober 2024
- LP/A/11/X/2024 – Tanggal 23 Oktober 2024
- LP/A/12/X/2024 – Tanggal 23 Oktober 2024
- LP/A/13/X/2024 – Tanggal 23 Oktober 2024
- LP/A/01/I/2025 – Tanggal 21 Januari 2025
- LP/A/02/I/2025 – Tanggal 21 Januari 2025
Dari hasil penyidikan, Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:
- SY – Pengguna Anggaran
- MAW – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- KA – Konsultan Pengawas
- HP – Pelaksana Lapangan
- AL – Peminjam perusahaan
- FB – Peminjam perusahaan
- SYF – Pemenang lelang dan juga peminjam perusahaan
Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran, pemalsuan laporan progres pekerjaan, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kapolres: Komitmen Penuh Berantas Korupsi
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen serius Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya pada proyek-proyek pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun. Proyek ini seharusnya menjadi fasilitas penting bagi masyarakat, bukan menjadi ajang untuk memperkaya diri,” ungkapnya.
Proyek Mangkrak, Pasar Tak Bisa Difungsikan Maksimal
Pantauan Pilargayonews menunjukkan bahwa bangunan pasar bertingkat di Bale Atu ini tak kunjung dimanfaatkan secara maksimal, meskipun seharusnya sudah bisa digunakan sejak beberapa tahun lalu. Banyak kios masih kosong dan struktur bangunan menunjukkan indikasi pengerjaan tidak selesai 100%.
Pelimpahan ke Kejaksaan Segera Dilaksanakan
Dengan berkas perkara yang telah lengkap (P21), penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takengon. Proses ini menjadi langkah penting untuk membawa para tersangka ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.