Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Lima Pelaku Di Tangkap

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Tengah dan menangkap lima pelaku. Jumat malam (14/3/25) pukul 23.00 Wib

Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Di Takengon, Sabtu (15/3/25) mengatakan, menangkap lima terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,”ungkapnya.

Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40), Petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), Perdagangan, Warga Desa Blang Gele Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.

Selanjutnya J (54) Petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno, mengungkapkan penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada penjualan kulit harimau di Jln.Soekarno Hatta Desa Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda Lewat Komsos di Desa Wih Lah Setie

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 Wib melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau.

Saat itu kedua pelaku di tangkap dan Petugas menggeledah styrofoam Box tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Setelah di lakukan pengembangan pukul 04.00 Wib. Kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA. dan Saat ini, Kelima pelaku telah di amankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna di proses lebih lanjut.

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Deno.

Berita Terkait

‎Babinsa Desa Sabun Tengah Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD TA 2026
Respon Keluhan Masyarakat, Polres Aceh Tengah Patroli Lokasi Rawan Balap Liar, Amankan 6 Unit Kendaraan
SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman
‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen
‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 04:14 WIB

‎Babinsa Desa Sabun Tengah Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD TA 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 03:59 WIB

Respon Keluhan Masyarakat, Polres Aceh Tengah Patroli Lokasi Rawan Balap Liar, Amankan 6 Unit Kendaraan

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:06 WIB

Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Berita Terbaru