Aceh tenggara – Situasi pemerintahan Desa Terutung Payung Hulu kian memantik kemarahan publik. Kepala Desa Terutung Payung Hulu, Juandi, diketahui telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya tertanggal 10 November 2025, yang ditujukan secara resmi kepada Kabag Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau pejabat pengganti kepala desa. Ironisnya, meski telah menyatakan mundur secara tertulis, Juandi justru masih aktif menjalankan seluruh kewenangan kepala desa.
Berdasarkan pantauan dan keterangan masyarakat, yang bersangkutan masih memimpin Musrenbang desa, menandatangani surat-menyurat resmi, serta menjalankan fungsi strategis pemerintahan desa lainnya.
Kondisi ini disorot keras oleh masyarakat desa terutung Payung Hulu yang menilai telah terjadi kekacauan administrasi dan pembiaran kekuasaan oleh Pemkab Aceh Tenggara.
“Ini preseden buruk. Secara administrasi, kepala desa sudah mengundurkan diri. Tapi secara praktik, masih berkuasa penuh. Ini negara hukum atau negara pembiaran?” tegas perwakilan masyarakat desa tsb.
Dua tokoh masyarakat Terutung Payung Hulu, Mas’ud Pinim alias Wok Ida dan Baharuddin Pinim alias Wok Leha, mengungkapkan kecurigaan publik yang kian menguat. Mereka menduga adanya penahanan kebijakan atau permainan kepentingan, sehingga penggantian kepala desa sengaja ditunda.
“Di masyarakat beredar kuat dugaan, kepala desa baru akan diganti setelah Dana Desa tahap I tahun 2026 ditarik. Kalau itu benar, ini sangat berbahaya,” ujar keduanya.
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan sikap diam Bupati Aceh Tenggara. Mas’ud pinim menilai, jangan sampai pembiaran ini dipersepsikan sebagai bentuk balas jasa politik, mengingat isu yang berkembang bahwa kepala desa bersangkutan merupakan bagian dari tim sukses pada kontestasi politik sebelumnya.
Tak hanya itu, mencuat pula dugaan adanya intervensi elite legislatif daerah. Kabar yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya permintaan dari oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara terkait penggantian bendahara desa dengan pihak yang memiliki hubungan personal, yang semakin memperkeruh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Kalau hukum dan kebijakan bisa dikunci oleh dua kekuasaan, eksekutif dan legislatif, lalu ke mana rakyat harus berharap?” ujar Mas’ud
Masyarakat terutung Payung Hulu mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera membuka sikap, menjelaskan secara resmi status hukum Kepala Desa Terutung Payung Hulu, serta menunjuk Plh sesuai aturan perundang-undangan, demi mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih besar.








