“Tanah Warga Ditelan Waduk, Hukum Berpihak pada Penguasa! Ganti Rugi Tak Ada, Mafia Tanah Diduga Bermain!”

- Editor

Kamis, 3 April 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong,Pilargayonews.com – Sejumlah warga penggarap di Kampung Simpur, Kabupaten Bener Meriah, mengaku merasa tertindas setelah keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bener Meriah yang menyatakan bahwa tanah garapan mereka tidak mendapatkan ganti rugi atas pembangunan Waduk Krueng Keruto. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda pada 16 Maret 2024 lalu.

Warga merasa kecewa dan dirugikan karena mereka telah menempuh seluruh prosedur hukum terkait pembebasan tanah mereka, tetapi hingga kini belum mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka kini sudah ditenggelamkan untuk menjadi genangan waduk.

Menurut pernyataan warga, dalam replik (jawaban) para tergugat di pengadilan, mereka beralasan bahwa tanah tersebut tidak dapat diganti rugi berdasarkan keputusan Forkopimda. Namun, warga menegaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah melewati tahapan prosedur resmi, termasuk sosialisasi dan uji publik, serta telah ditandatangani oleh Ketua DPR dan dinas-dinas terkait untuk pembebasan lahan pada tahun 2019.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur, mulai dari sosialisasi, uji publik, bahkan semua pihak sudah menandatangani kesepakatan sejak tahun 2019. Tapi kenapa sampai sekarang tanah kami belum dibebaskan juga? Padahal tanah itu sudah ditenggelamkan untuk genangan waduk,” ujar Samsul Bahri, salah satu perwakilan

Warga yang telah menggugat kasus ini ke Pengadilan Negeri Bener Meriah justru mendapatkan arahan untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi mereka karena yang mereka tuntut bukanlah keputusan administrasi pemerintah, melainkan hak atas tanah yang telah mereka garap dan tempuh prosedurnya sesuai hukum.

“Kami mengajukan gugatan karena tanah kami sudah diambil, tetapi malah disuruh menggugat ke PTUN. Padahal yang kami inginkan bukan menggugat pemerintah, melainkan meminta itikad baik agar ganti rugi segera diberikan,” kata Samsul Bahri.

Menurut warga, keputusan ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum, karena seharusnya gugatan mereka bisa diproses di Pengadilan Negeri mengingat persoalan ini menyangkut hak kepemilikan tanah dan bukan hanya aspek administrasi negara.

Samsul Bahri menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Komnas HAM dengan nomor laporan 153877. Warga juga menuding PT Putra Ogami Jaya, yang dipimpin oleh M. Hasan, serta beberapa perusahaan lain, sebagai pihak yang menghancurkan tanah mereka untuk keperluan proyek waduk.

Baca Juga:  Gadis 22 Tahun Meninggal Dunia Usai Tabrak Mobil Parkir di Pinggir Jalan di Pintu Rime Gayo

Menurut Samsul, warga tidak menuntut pemerintah, melainkan hanya meminta itikad baik agar hak mereka dihormati dan diberikan ganti rugi sebagaimana mestinya.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kami tidak menggugat pemerintah, yang kami inginkan adalah itikad baik agar kami mendapatkan hak kami. Jangan sampai kami diperlakukan tidak adil seperti ini,” ujarnya.

Keputusan Forkopimda yang menjadi dasar pengadilan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan bertentangan dengan fakta bahwa warga telah memenuhi semua prosedur pembebasan lahan. Selain itu, warga juga mencurigai adanya dugaan permainan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) 1 Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah.

“Kami melihat ada indikasi kuat permainan mafia tanah di sini. Keputusan yang diambil seolah mengabaikan seluruh prosedur yang telah kami lalui,” ujar salah satu warga lainnya.

Laporan mereka ke Komnas HAM masih dalam tahap klarifikasi, dan warga berharap agar lembaga tersebut bisa segera mengambil tindakan konkret untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Selain kehilangan hak atas tanah, warga juga menuding bahwa lahan mereka digunakan sebagai sumber material oleh PT Putra Ogami Jaya dan perusahaan lainnya untuk membangun tanggul waduk tanpa izin yang jelas. Mereka mengklaim bahwa material berupa batu dari tanah mereka telah diambil dalam jumlah puluhan ribu ton.

Hal ini menimbulkan kerugian ganda bagi warga. Selain kehilangan lahan tanpa kompensasi, mereka juga melihat tanah mereka dimanfaatkan tanpa adanya kesepakatan atau pembayaran yang layak.

“Saat kami tanyakan ke pemerintah daerah, mereka justru tidak tahu soal pengambilan material ini. Bagaimana bisa proyek sebesar ini berjalan tanpa ada transparansi? Kami hanya ingin keadilan,” kata seorang warga lainnya.

Warga berharap ada langkah konkret dari Komnas HAM dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta kejelasan hukum atas status tanah mereka dan menginginkan adanya ganti rugi yang adil. Selain itu, mereka juga mendesak agar proyek pembangunan waduk ini diawasi lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai kami dikorbankan tanpa kejelasan. Kami hanya ingin hak kami diakui,” pungkas Samsul Bahri.

Tim Red

Berita Terkait

Lagi, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar Ganja 2,3 Kilogram BB Berhasil di Amankan
Polisi Gerebek Rumah Warga di Pintu Rime Gayo, Temukan 3 Kg Ganja Siap Edar
Bantuan Alsintan Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Kaliber: Ada Permainan di Dinas Pertanian Aceh Tenggara
Pencurian di Pondok Gajah, Pelaku Gasak Emas dan Uang Total Senilai Rp40 Juta, Kapolsek Bandar Imbau Warga Waspada
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bener Meriah, Satu Unit Sepeda Motor Diamankan
Bupati Tagore Lantik Pejabat Eselon III dan IV: “Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dilaksanakan Penuh Tanggung Jawab”
Kebakaran hanguskan tiga rumah di Mesidah, kerugian ditaksir capai Rp 400 juta
Rutan Bener Meriah Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPBD Bener Meriah dalam Mitigasi Bencana
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB