“Tanah Warga Ditelan Waduk, Hukum Berpihak pada Penguasa! Ganti Rugi Tak Ada, Mafia Tanah Diduga Bermain!”

- Editor

Kamis, 3 April 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong,Pilargayonews.com – Sejumlah warga penggarap di Kampung Simpur, Kabupaten Bener Meriah, mengaku merasa tertindas setelah keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bener Meriah yang menyatakan bahwa tanah garapan mereka tidak mendapatkan ganti rugi atas pembangunan Waduk Krueng Keruto. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda pada 16 Maret 2024 lalu.

Warga merasa kecewa dan dirugikan karena mereka telah menempuh seluruh prosedur hukum terkait pembebasan tanah mereka, tetapi hingga kini belum mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka kini sudah ditenggelamkan untuk menjadi genangan waduk.

Menurut pernyataan warga, dalam replik (jawaban) para tergugat di pengadilan, mereka beralasan bahwa tanah tersebut tidak dapat diganti rugi berdasarkan keputusan Forkopimda. Namun, warga menegaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah melewati tahapan prosedur resmi, termasuk sosialisasi dan uji publik, serta telah ditandatangani oleh Ketua DPR dan dinas-dinas terkait untuk pembebasan lahan pada tahun 2019.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur, mulai dari sosialisasi, uji publik, bahkan semua pihak sudah menandatangani kesepakatan sejak tahun 2019. Tapi kenapa sampai sekarang tanah kami belum dibebaskan juga? Padahal tanah itu sudah ditenggelamkan untuk genangan waduk,” ujar Samsul Bahri, salah satu perwakilan

Warga yang telah menggugat kasus ini ke Pengadilan Negeri Bener Meriah justru mendapatkan arahan untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi mereka karena yang mereka tuntut bukanlah keputusan administrasi pemerintah, melainkan hak atas tanah yang telah mereka garap dan tempuh prosedurnya sesuai hukum.

“Kami mengajukan gugatan karena tanah kami sudah diambil, tetapi malah disuruh menggugat ke PTUN. Padahal yang kami inginkan bukan menggugat pemerintah, melainkan meminta itikad baik agar ganti rugi segera diberikan,” kata Samsul Bahri.

Menurut warga, keputusan ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum, karena seharusnya gugatan mereka bisa diproses di Pengadilan Negeri mengingat persoalan ini menyangkut hak kepemilikan tanah dan bukan hanya aspek administrasi negara.

Samsul Bahri menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Komnas HAM dengan nomor laporan 153877. Warga juga menuding PT Putra Ogami Jaya, yang dipimpin oleh M. Hasan, serta beberapa perusahaan lain, sebagai pihak yang menghancurkan tanah mereka untuk keperluan proyek waduk.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 9 Remaja Yang Diduga Menjadi Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Menurut Samsul, warga tidak menuntut pemerintah, melainkan hanya meminta itikad baik agar hak mereka dihormati dan diberikan ganti rugi sebagaimana mestinya.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kami tidak menggugat pemerintah, yang kami inginkan adalah itikad baik agar kami mendapatkan hak kami. Jangan sampai kami diperlakukan tidak adil seperti ini,” ujarnya.

Keputusan Forkopimda yang menjadi dasar pengadilan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan bertentangan dengan fakta bahwa warga telah memenuhi semua prosedur pembebasan lahan. Selain itu, warga juga mencurigai adanya dugaan permainan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) 1 Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah.

“Kami melihat ada indikasi kuat permainan mafia tanah di sini. Keputusan yang diambil seolah mengabaikan seluruh prosedur yang telah kami lalui,” ujar salah satu warga lainnya.

Laporan mereka ke Komnas HAM masih dalam tahap klarifikasi, dan warga berharap agar lembaga tersebut bisa segera mengambil tindakan konkret untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Selain kehilangan hak atas tanah, warga juga menuding bahwa lahan mereka digunakan sebagai sumber material oleh PT Putra Ogami Jaya dan perusahaan lainnya untuk membangun tanggul waduk tanpa izin yang jelas. Mereka mengklaim bahwa material berupa batu dari tanah mereka telah diambil dalam jumlah puluhan ribu ton.

Hal ini menimbulkan kerugian ganda bagi warga. Selain kehilangan lahan tanpa kompensasi, mereka juga melihat tanah mereka dimanfaatkan tanpa adanya kesepakatan atau pembayaran yang layak.

“Saat kami tanyakan ke pemerintah daerah, mereka justru tidak tahu soal pengambilan material ini. Bagaimana bisa proyek sebesar ini berjalan tanpa ada transparansi? Kami hanya ingin keadilan,” kata seorang warga lainnya.

Warga berharap ada langkah konkret dari Komnas HAM dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta kejelasan hukum atas status tanah mereka dan menginginkan adanya ganti rugi yang adil. Selain itu, mereka juga mendesak agar proyek pembangunan waduk ini diawasi lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai kami dikorbankan tanpa kejelasan. Kami hanya ingin hak kami diakui,” pungkas Samsul Bahri.

Tim Red

Berita Terkait

Camat LabuhanHaji Barat Salurkan Bantuan Logistik ke Desa Uning Mas, Pintu Rime Gayo
‎Longsor Sejak November 2025, SD Negeri Merie I Bener Meriah Terancam, Sekolah Berharap Solusi Pemerintah ‎
Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri
Kapolda Aceh Ikuti Rilis Akhir Tahun 2025 Polri Secara Virtual
Bupati Ir. H. Tagore Abubakar Terima Bantuan Logistik Dari Pemerintah Aceh Yang Diantar Oleh Wagub H. Fadullah, SE
Polres Bener Meriah Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Rime Raya, Amankan Barang Bukti 1,2 Kg
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Meutuah di Polres Bener Meriah
Ketua PJS Kiki Arifa Minta Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB