โ€Ž๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ ๐—”๐—ป๐—ฎ๐—ธ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ต: ๐—๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ ๐—ง๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐˜ ๐Ÿญ,๐Ÿฒ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป, ๐—›๐—ฎ๐—ธ๐—ถ๐—บ ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€ ๐Ÿฏ ๐—•๐˜‚๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ ๐—ฆ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ต – pilargayonews.com|
โ€ŽPutusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon terhadap perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan Sandika Mahbengi Bin Sadikin dkk menuai perhatian luas publik. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
โ€Ž
โ€ŽDalam perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
โ€Ž
โ€Ž๐—ž๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ ๐—ฆ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐˜
โ€ŽKasus ini bermula pada 16 Agustus 2025, ketika korban Fahmi Ramadhan bin Armoja yang kemudian diketahui berstatus sebagai anak diduga dianiaya secara bersama-sama oleh empat terdakwa di tiga lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Pegasing, Bies, hingga Silih Nara, Aceh Tengah.
โ€Ž
โ€ŽBerdasarkan fakta persidangan, korban mengalami luka lecet, luka di bagian belakang tubuh, serta pendarahan pada bola mata kiri, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Datu Beru Takengon.
โ€Ž
โ€ŽUpaya perdamaian telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan, namun ditolak secara tegas oleh korban dan orang tua korban, dengan alasan perbuatan para terdakwa dinilai serius dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
โ€Ž
โ€Ž๐—ง๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ
โ€ŽJaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H. menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, mengingat perbuatan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
โ€Ž
โ€Ž๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ๐—ถ๐—บ
โ€ŽNamun dalam putusannya tertanggal 04 Februari 2026, Majelis Hakim PN Takengon menjatuhkan hukuman Pidana penjara 3 (tiga) bulan diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam, dilaksanakan di RSUD Datu Beru Takengon, dengan ketentuan 5 jam per hari, 10 hari per bulan.
โ€Ž
โ€Ž๐—ž๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ก๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฐ๐—ฒ๐˜„๐—ฎ
โ€ŽHendri Yanti, S.H.M.H Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui pernyataan resminya menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.
โ€Ž
โ€Žโ€œSejak awal kami mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan. Perkara ini telah menjadi konsumsi publik yang luas. Namun, putusan majelis hakim justru menjadi pertanyaan besar bagi kami, karena hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa, hanya 3 bulan dan diganti dengan kerja sosial,โ€ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H.M.H melalui konferensi pers nya, Rabu,04/02/2026.
โ€Ž
โ€ŽMeski demikian, Kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan dan saat ini menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โ€Ž
โ€Ž๐—ฆ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐˜‚๐—ฏ๐—น๐—ถ๐—ธ
โ€ŽPutusan ini memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya terkait komitmen perlindungan anak dan efek jera terhadap pelaku kekerasan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama di beberapa lokasi.
โ€Ž
โ€ŽMenurut keterangan kajari aceh tengah bahwa pihaknya akan mempelajari putusan kasus ini .
โ€Ž
โ€ŽMeski demikian pihaknya akan tetap menghormati putusan Pengadilan, publik kini menanti sikap lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.
โ€Ž
โ€ŽKonferensi pers digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Takengon, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takengon dan didampingi oleh jajaran
โ€ŽKepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, a.n Hendri Yanto, S.H., M.H., Kasi Intelijen, a.n Hasrul, S.H., Kasubsi I Intelijen, a.n Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Evan Munandar, S.H., M.H., Kasubsi Prapenuntutan Pidum, Ristar Mangaraja Sinaga, S.H. dan beberapa awak media (***)

Baca Juga:  Peduli Generasi Muda, Babinsa Berikan Pengarahan Kepada Siswa Siswi SDN 4 Takengon

Berita Terkait

Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Rusak Ringan Dan Sedang
Warga Korban Banjir Blang Seunong Mulai Tempati Huntara, Harapan Baru Pascabencana
Polisi Hadir Jaga Keselamatan, Personel Polsek Silih Nara Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi
DIDUGA reses fiktif dan mark-up anggaran KALIBER Aceh desak Kejari periksa 30 anggota DPRK Aceh tenggara
โ€ŽBabinsa Koramil 06/Jagong Pererat Kemanunggalan Lewat Komsos di Desa Gegarang
Bupati Haili Yoga Beri Perhatian Khusus Bayi Bibir Sumbing, Siapkan Operasi Gratis
โ€ŽBabinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga di Desa Paya Dedep
Pemerintah Terlena Kemewahan, Rakyat Ditinggalkan: Janji Politik Salim Fahri Dinilai Hanya demi syahwat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:14 WIB

Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Rusak Ringan Dan Sedang

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:26 WIB

Warga Korban Banjir Blang Seunong Mulai Tempati Huntara, Harapan Baru Pascabencana

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Polisi Hadir Jaga Keselamatan, Personel Polsek Silih Nara Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:00 WIB

DIDUGA reses fiktif dan mark-up anggaran KALIBER Aceh desak Kejari periksa 30 anggota DPRK Aceh tenggara

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:18 WIB

โ€ŽBabinsa Koramil 06/Jagong Pererat Kemanunggalan Lewat Komsos di Desa Gegarang

Senin, 30 Maret 2026 - 07:04 WIB

โ€ŽBabinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga di Desa Paya Dedep

Senin, 30 Maret 2026 - 06:34 WIB

Pemerintah Terlena Kemewahan, Rakyat Ditinggalkan: Janji Politik Salim Fahri Dinilai Hanya demi syahwat

Senin, 30 Maret 2026 - 06:22 WIB

Rumah Terbakar Akibat Arus Pendek Di Kebayakan, Wabup Muchsin Langsung Hubungi PLN Sekaligus Menyerahkan Bantuan Masa Panik

Berita Terbaru