Takengon – pilargayonews.com -15 Mei 2025, Lembaga pembiayaan yang mengklaim berbasis syari’ah, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Aceh Tengah, kembali disorot. Sejumlah nasabah mengeluhkan sistem pembiayaan yang diduga menerapkan beban biaya hingga 30 persen dari jumlah pokok pinjaman,praktik yang secara prinsip dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syari’ah.
Berdalih akad murabahah atau jual beli syari’ah, ternyata nasabah justru dibebani angsuran yang dianggap lebih memberatkan dari sistem konvensional, seorang nasabah ya g tidak mau di sebutkan namanya mengatakan
“Awalnya kami percaya karena diberi label syari’ah, tapi kenyataannya cicilan kami bengkak, jauh dari asas keadilan dan transparansi,saya meminjam uang 13 juta dalam jangka waktu 1 tahun tapi di dalam kwintansi saya harus membayar 19 juta, setalah saya tau bunganya 30 ℅ saya baru sadar bahwa meminjam di FIF hampir sama dengan meminjam dari Rentenir. ” Tutupnya
Parahnya lagi, masyarakat kerap merasa pasrah karena tidak memahami secara utuh konsep akad syari’ah yang sebenarnya. “Kami ini cuma tahu syari’ah itu tidak ada riba, tapi ternyata tetap dihitung bunga—bahkan sampai 30 persen,” keluhnya.
Fenomena ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan desakan dari berbagai kalangan agar otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), segera turun tangan melakukan audit dan peninjauan terhadap pola pembiayaan di PT FIF Takengon.
Seorang pakar ahli ekonomi Syari’ah yang tidak mau di sebutkan namanya,juga menjelaskan bahwa dalam akad murabahah, lembaga pembiayaan menjual barang kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambahkan margin keuntungan yang disepakati di awal. “Bukan bunga berjalan, tapi margin tetap. Misalnya motor dibeli Rp10 juta, lalu dijual Rp13 juta dengan cicilan selama 1 tahun. Itu sah jika diketahui dan disepakati sejak awal, serta tidak ada denda tambahan jika terlambat,” jelasnya.
Namun, ia menjelaskan,jika lembaga pembiayaan menambahkan beban lain secara sepihak, apalagi menggunakan sistem bunga seperti pinjaman konvensional, maka hal itu jelas bertentangan dengan prinsip syari’ah. “Label syari’ah harus diikuti dengan prinsip syari’ah. Kalau tetap ada unsur riba terselubung, maka itu manipulasi akad,” tegasnya.
Aktivis Aceh Tengah Julian Binasco, menilai bahwa lemahnya pengawasan serta belum adanya regulasi teknis membuat banyak celah manipulasi. “Aceh sudah punya Qanun LKS, tapi kalau tidak ditegakkan dengan serius, pelaku usaha bisa bebas menggunakan istilah syari’ah tanpa praktik yang sesuai,” katanya.
Ia mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merumuskan aturan rinci perbankan syari’ah yang memastikan keadilan, transparansi, serta pengawasan ketat. “Label syari’ah bukan kosmetik. Jika praktiknya justru zhalim, itu penghinaan terhadap prinsip Islam,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat memahami akad-akad syari’ah sebelum menandatangani perjanjian pinjaman, serta aktif melapor jika menemukan praktik mencurigakan.
Editor:Yusra Efendi