Kutacane – Ketua KALIBER Aceh menyoroti adanya dugaan pungutan dalam proses pembuatan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ) di sejumlah desa di Kecamatan Babul Makmur. Nilai kutipan yang dikeluhkan disebut berkisar antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per desa.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu dinilai sangat membebani keuangan desa dan berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Kami berharap tidak ada praktik pungutan liar dalam penyusunan LKPJ desa. Pemerintah desa harus dibina, bukan dibebani dengan biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Ketua KALIBER Aceh.
Menurutnya, apabila praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya merugikan desa secara anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
KALIBER Aceh meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendampingan penyusunan LKPJ desa, termasuk memastikan apakah terdapat pungutan yang memiliki dasar hukum atau justru merupakan tindakan yang melanggar ketentuan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri informasi tersebut apabila ditemukan indikasi adanya praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin desa dijadikan objek pungutan. Dana desa harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, bukan habis karena biaya-biaya yang tidak jelas dasar hukumnya,” tutup Ketua KALIBER Aceh






