Edarkan Uang Palsu, TA Ditahan di Lapas Bireuen

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Bireuen — Seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (2/5/2025), dalam kasus peredaran uang palsu. Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tahap II yang berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kasus ini bermula pada Kamis, 16 April 2025, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Peusangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan TA di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu yang siap diedarkan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kajari Bireuen Terima penghargaan dari  pc ipnu Bireuen

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke JPU meliputi:

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta kunci kontak,

Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819,

Satu lembar tambahan uang palsu dengan nomor seri sama,

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah pelimpahan tahap II, TA langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan.***

Berita Terkait

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Sebut Aceh Tengah Jadi Pusat Perhatian Pemerintah
Jaksa  Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana  Perkara Tipikor PNPM Jeunib
Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 
DPRK Aceh Tengah Dukung Penuh Lomba Perahu Naga HUT RI ke-80 di Kampung Mendale
Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampasnya Negara
Delapan Hakim Baru Resmi Dilantik di PN Bireuen, Ketua PN: Junjung Tinggi Integritas!
Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Banda Aceh
Implementasikan Program Folu Net Sink 2030, TA Khalid Hadiri Aksi Bersih Lingkungan “Bireuen Gleeh”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:23 WIB

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 05:31 WIB

Polisi Aceh Tengah dan Warga Kompak Gotong Royong, Jembatan Pilar Jaya Dikebut Agar Segera Terhubung

Rabu, 9 September 2026 - 05:29 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Rabu, 9 September 2026 - 05:27 WIB

Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan

Rabu, 9 September 2026 - 05:19 WIB

Kodim 0106 Tanam 1.000 Pohon, Hijaukan Bintang Sambut HUT ke-81 TNI

Rabu, 9 September 2026 - 04:12 WIB

Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Selasa, 8 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Raih Award SMSI atas Gerakan Kebersihan

Selasa, 8 September 2026 - 07:47 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Pembahasan dan Penetapan RKPK 2027 di Desa Paya Dedep

Berita Terbaru