“Berkedok Syari’ah, PT FIF Cabang Aceh Tengah Diduga Terapkan Bunga Mencekik hingga 30 Persen”

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com -15 Mei 2025, Lembaga pembiayaan yang mengklaim berbasis syari’ah, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Aceh Tengah, kembali disorot. Sejumlah nasabah mengeluhkan sistem pembiayaan yang diduga menerapkan beban biaya hingga 30 persen dari jumlah pokok pinjaman,praktik yang secara prinsip dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syari’ah.

 

Berdalih akad murabahah atau jual beli syari’ah, ternyata nasabah justru dibebani angsuran yang dianggap lebih memberatkan dari sistem konvensional, seorang nasabah ya g tidak mau di sebutkan namanya mengatakan

“Awalnya kami percaya karena diberi label syari’ah, tapi kenyataannya cicilan kami bengkak, jauh dari asas keadilan dan transparansi,saya meminjam uang 13 juta dalam jangka waktu 1 tahun tapi di dalam kwintansi saya harus membayar 19 juta, setalah saya tau bunganya 30 ℅ saya baru sadar bahwa meminjam di FIF hampir sama dengan meminjam dari Rentenir. ” Tutupnya

 

Parahnya lagi, masyarakat kerap merasa pasrah karena tidak memahami secara utuh konsep akad syari’ah yang sebenarnya. “Kami ini cuma tahu syari’ah itu tidak ada riba, tapi ternyata tetap dihitung bunga—bahkan sampai 30 persen,” keluhnya.

 

Fenomena ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan desakan dari berbagai kalangan agar otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), segera turun tangan melakukan audit dan peninjauan terhadap pola pembiayaan di PT FIF Takengon.

 

Seorang pakar ahli ekonomi Syari’ah yang tidak mau di sebutkan namanya,juga menjelaskan bahwa dalam akad murabahah, lembaga pembiayaan menjual barang kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambahkan margin keuntungan yang disepakati di awal. “Bukan bunga berjalan, tapi margin tetap. Misalnya motor dibeli Rp10 juta, lalu dijual Rp13 juta dengan cicilan selama 1 tahun. Itu sah jika diketahui dan disepakati sejak awal, serta tidak ada denda tambahan jika terlambat,” jelasnya.

Baca Juga:  RS Regional Pegasing: Dari Harapan Menjadi Beban, Kini Menanti “Nafas Baru”

 

Namun, ia menjelaskan,jika lembaga pembiayaan menambahkan beban lain secara sepihak, apalagi menggunakan sistem bunga seperti pinjaman konvensional, maka hal itu jelas bertentangan dengan prinsip syari’ah. “Label syari’ah harus diikuti dengan prinsip syari’ah. Kalau tetap ada unsur riba terselubung, maka itu manipulasi akad,” tegasnya.

 

Aktivis Aceh Tengah Julian Binasco, menilai bahwa lemahnya pengawasan serta belum adanya regulasi teknis membuat banyak celah manipulasi. “Aceh sudah punya Qanun LKS, tapi kalau tidak ditegakkan dengan serius, pelaku usaha bisa bebas menggunakan istilah syari’ah tanpa praktik yang sesuai,” katanya.

 

Ia mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merumuskan aturan rinci perbankan syari’ah yang memastikan keadilan, transparansi, serta pengawasan ketat. “Label syari’ah bukan kosmetik. Jika praktiknya justru zhalim, itu penghinaan terhadap prinsip Islam,” tegasnya.

 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat memahami akad-akad syari’ah sebelum menandatangani perjanjian pinjaman, serta aktif melapor jika menemukan praktik mencurigakan.

 

 

Editor:Yusra Efendi

 

 

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”
‎Dishub Aceh Tengah Tetapkan 17 Mitra Pengelola Parkir Tahun 2026
‎Kacabdin Pendidikan Aceh Tengah Apresiasi Juara FLS3N 2026, Siswa SMA Negeri 8 Raih Juara 1 Komik Digital
Lepas Calon Paskibra Asal Aceh Tengah Menuju Seleksi Provinsi, Bupati Haili Yoga : Disiplin Yang Utama
Uniqlo Perusahaan Ritel Global Bantu Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah
Kapolres Pantau Langsung Latihan Asah Kemampuan Personel dalam Pengamanan dan Pengendalian Massa
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa
Serentak di 295 Desa, Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 dan Launching Posyandu 6 Bidang SPM di Aceh Tengah
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:14 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”

Kamis, 30 April 2026 - 02:53 WIB

‎Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Total Temuan Capai 20 Hektare

Senin, 27 April 2026 - 07:20 WIB

Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:57 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 24 April 2026 - 10:16 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Ikuti Musrenbang RKPA Tahun 2027 di Anjong Mon Mata Banda Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi

Selasa, 21 April 2026 - 15:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla

Berita Terbaru