Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi di Kute Panang, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam waktu singkat, empat orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tengah di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si.

Tiga pelaku pertama — masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen, AS (28) warga Kecamatan Pegasing, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara — ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Tan Saril, Takengon.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp8.150.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas aksi pencurian di rumah salah satu penduduk Kampung Lukup Sabun Tengah pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban Hermansah, warga Kecamatan Kute Panang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  ‎Progres Penormalan Listrik di Bintang Capai 75 Persen, Koramil 04/Bintang Lakukan Pengamanan

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama tanpa perlawanan,” ujar IPTU Deno.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka. Hasilnya, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal kembali berhasil meringkus MO (20) warga Kecamatan Silih Nara di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, MO diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Deno.

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus, Berlangsung Khidmat dan Kondusif
‎DPRK Aceh Tengah Bentuk Pansus Penanganan Bencana Hidrometeorologi
Kebakaran Satu Unit Rumah Di Kampung Mengaya, Wabup Muchsin Salurkan Bantuan Masa Panik
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Gelar Jumat Bersih di Desa Binaan
‎Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Haili Yoga Tunjuk Heri Yanto Ilham sebagai Plt. Inspektur Aceh Tengah
‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Petani Mentimun, Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mongal
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus, Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Jumat, 3 April 2026 - 08:57 WIB

‎DPRK Aceh Tengah Bentuk Pansus Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 3 April 2026 - 08:47 WIB

Kebakaran Satu Unit Rumah Di Kampung Mengaya, Wabup Muchsin Salurkan Bantuan Masa Panik

Jumat, 3 April 2026 - 07:59 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Gelar Jumat Bersih di Desa Binaan

Kamis, 2 April 2026 - 18:52 WIB

‎Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat

Kamis, 2 April 2026 - 06:51 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Petani Mentimun, Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Rabu, 1 April 2026 - 09:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mongal

Rabu, 1 April 2026 - 08:38 WIB

Wabup Muchsin Fokus Benahi Drainase Kota Takengon Untuk Antisipasi Luapan Air Ke Badan Jalan

Berita Terbaru