Mahran,Ajukan Keberatan Tertulis, Pemilihan Reje Pedemun Syarat Manifulatif

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 21 Oktober 2025. — Pemilihan Reje Kampung Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan tajam .setelah menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara dalam waktu berdekatan Saksi calon Reje nomor urut 1, Mahran, resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pemilihan Reje (P2R), Akmal Rezeki, pada Senin (20/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Mahran menyampaikan empat poin keberatan: bilik suara gelap, posisi kotak suara tidak sesuai, kekurangan dua surat suara, dan tidak adanya koordinasi panitia dengan saksi. Surat itu juga ditembuskan ke Bupati Aceh Tengah, DPRK, DPMK, dan Camat Lut Tawar.

“Kami menilai proses tidak jujur dan tidak transparan dan terlalu pulgar dalam indikasi melakukan kecurangan. Jika hal ini tidak di ditindaklanjuti, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Mahran.

Baca Juga:  Kaliber Bongkar Borok Dana Desa 2025: Program Titipan Oknum Ketua DPRK Diduga Rampok APBDes di Bambel dan Leuser

Keberatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

• Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 (Pasal 45): Pemungutan suara harus jujur, bebas, dan rahasia.
• Qanun Aceh No. 5 Tahun 2009 (Pasal 28): Panitia wajib netral.
• Perbup Aceh Tengah No. 35 Tahun 2023: Panitia wajib menyediakan bilik suara yang layak; saksi berhak ajukan keberatan tertulis.
• Permendagri No. 65 Tahun 2017: Pelanggaran serius dapat berujung pada pemungutan suara ulang.
Hingga kini, Ketua P2R belum memberikan tanggapan. Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di tingkat kampung.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Bersama Forkopimda Ikuti Peresmian SPPG Polri oleh Presiden Secara Virtual
‎ ‎Kejari Aceh Tengah Edukasi Pelajar SMKN 2 dan SMAN 17 Takengon Soal Bahaya Judi Online dan ITE
‎Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si Resmikan SPPG YKB Polres Aceh Tengah
‎Lewat Vidcon Nasional, SPPG YKB Polres Aceh Tengah Resmi Beroperasi
Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera
Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera
Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah
Percepatan Penyaluran Daging Meugang Bagi Masyarakat Terdampak, Bupati Haili Yoga Arahkan Mekanisme Tepat Sasaran
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:08 WIB

Kapolres Aceh Tengah Bersama Forkopimda Ikuti Peresmian SPPG Polri oleh Presiden Secara Virtual

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:08 WIB

‎ ‎Kejari Aceh Tengah Edukasi Pelajar SMKN 2 dan SMAN 17 Takengon Soal Bahaya Judi Online dan ITE

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:11 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si Resmikan SPPG YKB Polres Aceh Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:25 WIB

‎Lewat Vidcon Nasional, SPPG YKB Polres Aceh Tengah Resmi Beroperasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:46 WIB

Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21 WIB

Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:12 WIB

Percepatan Penyaluran Daging Meugang Bagi Masyarakat Terdampak, Bupati Haili Yoga Arahkan Mekanisme Tepat Sasaran

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:26 WIB

‎Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) Fasilitasi Mobilisasi 140 Batang Pipa Air Bersih untuk Aceh Tengah

Berita Terbaru