Aceh Tamiang – Pilargayonews.com | Jumat, 18 April 2025 | Tindakan Datok Penghulu (Kepala Desa) Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, menuai sorotan publik setelah pernyataannya yang terkesan meremehkan profesi wartawan dalam menyikapi pemberitaan terkait objek wisata pemandian air panas di wilayahnya.
Objek wisata tersebut sebelumnya diberitakan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp, Datok Kaloy mengaku menggunakan dana pribadi untuk pengelolaan wisata tersebut. Pernyataan ini justru memicu kritik, termasuk dari kalangan organisasi pers.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menyayangkan sikap Datok yang dinilai tidak menghargai kerja jurnalistik. Menurutnya, sebagai pejabat publik di tingkat kampung, Datok seharusnya lebih bijak dalam menanggapi kerja wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.
“Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, terlebih jika Datok memahami tugas dan fungsi wartawan. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka berhak mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi melalui media. Sangat disayangkan jika seorang Datok tidak memahami hal ini,” ujar Hendriko kepada Pilargayonews.com.
Ia juga menyesalkan sikap Datok yang disebut-sebut enggan memberikan klarifikasi secara langsung dan justru memilih untuk memblokir kontak wartawan. Padahal, menurut Hendriko, jika terdapat keberatan terhadap isi berita, Datok dapat menggunakan hak jawab yang dijamin oleh undang-undang.
“Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya beliau menyampaikan hak jawab, bukan meminta agar berita dihapus atau memutus komunikasi dengan wartawan. Sikap seperti ini justru memunculkan asumsi negatif dari publik. Ada apa sebenarnya sehingga beliau begitu defensif terhadap pemberitaan?” pungkas Hendriko.
Insiden ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, agar lebih memahami fungsi dan keberadaan pers dalam menjaga transparansi serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.***