Diduga Bertahun-tahun, Penarikan Retribusi Wisata di Aceh Tengah Tak Transparan

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pilargayonews.com – Praktik penarikan retribusi oleh pihak ketiga di sejumlah objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan ini menguat setelah ditemukan adanya tiket masuk destinasi wisata di kawasan Danau Lut Tawar yang tidak terpoporasi  atau dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

Padahal, dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa hasil retribusi yang dipungut wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat H+1 setelah pemungutan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah.

Namun faktanya, menurut sumber terpercaya, praktik pemungutan retribusi secara tidak transparan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pembagian Hasil 30 Persen ke Dinas Pariwisata

Salah satu pengelola destinasi wisata yang enggan disebut namanya mengaku selama ini rutin membayar 30 persen hasil retribusi ke Dinas Pariwisata Aceh Tengah. Baru pada tahun 2025 ini mereka diminta menyetorkan langsung ke rekening kas daerah.

“Kami selama ini setor ke dinas, bukan ke kas daerah. Padahal hasil itu seharusnya kami gunakan untuk gaji penjaga, kebersihan, dan perawatan lokasi. Karena tidak ada bantuan dari dinas, kami harus tanggung sendiri dari uang pembagian itu,” keluhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berbagai pengajuan bantuan maupun perbaikan fasilitas ke Dinas Pariwisata selama ini tidak pernah terealisasi.

Viral Dugaan Pungli Saat Libur Lebaran 2025

Kasus ini mencuat saat momen libur Idulfitri 2025 lalu. Media menemukan penarikan tiket masuk yang dianggap pungutan liar (pungli) karena tidak melalui prosedur resmi dan tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.

Pihak Dinas Pariwisata Aceh Tengah pun memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Destinasi, Elfitra, saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata, mengarahkan wartawan ke pejabat fungsional Laini Diana.

Baca Juga:  Warkop SMEA Premium Kupi Banda Aceh Gelar Penggalangan Dana untuk Palestina

Laini Diana menjelaskan bahwa penarikan tiket memang dilakukan oleh pengelola pihak ketiga dan hasilnya telah disetorkan ke kas daerah, namun belum tercatat secara real-time karena masa libur nasional.

“Kantor keuangan tutup saat libur. Jadi, sistem belum bisa mencatat saat itu. Setelah libur, dana sudah disetor. Ini hanya kesalahan teknis waktu pencatatan, bukan niat pungli,” tegasnya.

Keterlibatan Pihak Ketiga dan Pengawasan

Dinas Pariwisata mengakui bahwa mayoritas objek wisata memang dikerjasamakan kepada pihak ketiga seperti BUMDes, Pokdarwis, koperasi, dan masyarakat. Pihak ketiga bertanggung jawab atas pencetakan tiket, penarikan retribusi, hingga pengusulan pembagian hasil ke Dinas Keuangan.

“Kami sudah mengeluarkan himbauan agar semua pengelola mengikuti SOP, termasuk dalam pelaporan dan penyetoran retribusi,” tambah Laini.

Ia juga memastikan bahwa dinas akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Minim Bukti Setoran Resmi

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai bukti setoran ke kas daerah, Bendahara Penerimaan Dispar Aceh Tengah, Dila, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menunjukkan bukti karena harus menunggu izin dari pimpinan.

“Untuk bukti resminya, kami harus konfirmasi dulu ke kepala dinas. Nanti akan kami kabari setelah ada izin,” ujarnya singkat.

Redaksi mencatat bahwa kesalahan teknis saat libur panjang bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi, termasuk transparansi antara pengelola, Dinas Pariwisata, dan masyarakat sebagai pemilik hak informasi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah dan agar pengelolaan wisata daerah berjalan sesuai ketentuan. ***

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga Tindak Lanjuti Kunjungan Gubernur Aceh di Ketol, Bahas Usulan Jalan Produksi dan Air Bersih
Kapolres Jombang Beri Penyuluhan kepada Pelajar, Imbau Tidak Ikut Demonstrasi dan Bijak Bermedsos
Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah sebagai Teladan
Keluarga Besar Kodim 0106/Aceh Tengah Berikan Ucapkan Selamat Kepada Kajaksaan.
Dandim 0106/Aceh Tengah Mendukung Festival Pacu Jalur Perahu Naga Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke 80
Kodim 0106/Ateng Gelar GPM, warga serbu beras
Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos dengan Warga Desa Serule
Hanafiah Tegaskan Komisi C Akan Kawal Ketat Kesepakatan PLTA Peusangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 04:14 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Kute Panang

Selasa, 16 September 2025 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Gele Pulo

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

Penataan Pasar Paya Ilang, Pedagang Diminta Tertib Zonasi dan Jam Operasional

Senin, 15 September 2025 - 09:03 WIB

Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan Temui Pendemo, Tanda Tangani Komitmen Bersama

Senin, 15 September 2025 - 07:28 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Dermaga Danau Lut Tawar

Senin, 15 September 2025 - 06:24 WIB

Suara Rakyat Didengar, Bupati Aceh Tengah Setujui Petisi AMG

Senin, 15 September 2025 - 05:19 WIB

Kapolres Aceh Tengah Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Takengon, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bijak Bermedsos, dan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 15 September 2025 - 02:56 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang ke Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x