Dugaan Gratifikasi di Inspektorat Aceh Tengah, Aktivis Minta Pemerintah dan APH Lakukan Evaluasi Menyeluruh

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon, 9 Juni 2025 – Isu dugaan gratifikasi yang menyeret seorang pejabat di Inspektorat Aceh Tengah berinisial MP kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan aktivis sipil. MP, yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Khusus, diduga menerima sejumlah uang dari aparatur kampung dalam proses penanganan laporan penyimpangan dana desa di Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies.

Informasi tersebut beredar setelah seorang narasumber mengklaim memiliki bukti transfer dana dari Reje Kampung Karang Bayur dan salah seorang anggota RGM setempat, Mullisin, kepada MP. Transaksi itu disebut terjadi di sebuah kafe di Takengon. “Saya menyaksikan sendiri bukti transfernya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah aktivis kemudian merespons isu ini dan mendorong penegakan hukum serta evaluasi internal lembaga pengawas. Salah satunya adalah Ketua LSM Anti Korupsi Indonesia Cabang Aceh Tengah, Ruhdi Sahara, yang meminta agar dugaan ini ditangani secara serius dan profesional.

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Kita mendorong agar Bupati Aceh Tengah, aparat penegak hukum (APH), serta lembaga pengawas eksternal seperti BPKP dan Ombudsman turun tangan untuk menelusuri lebih jauh,” ujar Ruhdi.

Ruhdi juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatan, dapat dikenai pidana sesuai Pasal 12B jika tidak melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari.

Baca Juga:  Anggap Remeh Wartawan, Oknum Datok di Aceh Tamiang Tuai Kritik Tajam dari Ketua DPD SWI

“Langkah-langkah preventif dan penegakan disiplin administrasi harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan fungsi Inspektorat tetap bersih dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, MP saat dikonfirmasi menyampaikan klarifikasinya. Ia membantah tudingan menerima gratifikasi dan menjelaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi, bukan dalam konteks jabatan.

“Saya memang pernah meminjam uang sebesar Rp5 juta dari saudara Muklisin, sebagian melalui ces dan ada yang ditransfer. Tapi itu murni pinjaman, disertai akad. Tidak ada kaitan dengan tugas saya sebagai auditor,” jelas MP melalui sambungan telepon.

MP juga menegaskan bahwa menyamakan pinjaman pribadi dengan gratifikasi adalah bentuk kekeliruan pemahaman. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika dibutuhkan oleh instansi terkait.

Meski begitu, sebagian pihak menilai bahwa kasus seperti ini tetap perlu dievaluasi secara mendalam untuk menjaga kredibilitas lembaga Inspektorat sebagai garda pengawas internal di lingkungan Pemerintah Daerah. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi landasan dalam setiap proses penanganan pengaduan dan audit.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Aceh Tengah belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.***

 

Sumber : SCNews.

Berita Terkait

Ketua DPRK Aceh Tengah Tinjau Krisis Air Bersih di Kebayakan
Kajari Bireuen tinjau  Sekolah penerima Makan  Bergizi Gratis (MBG) Dan Dapur Penyalur MBG di Kota  Juang
Bupati Haili Yoga Bahas Kolaborasi Pengembangan Wisata Aceh Tengah Bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa
Enam Warga Aceh Tengah Dicoret dari Daftar Penerima PKH karena Judi Online
Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit
Bupati Haili Yoga Tindak Lanjuti Kunjungan Gubernur Aceh di Ketol, Bahas Usulan Jalan Produksi dan Air Bersih
Kapolres Jombang Beri Penyuluhan kepada Pelajar, Imbau Tidak Ikut Demonstrasi dan Bijak Bermedsos
Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah sebagai Teladan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berita Terbaru