Dugaan Gratifikasi di Inspektorat Aceh Tengah, Aktivis Minta Pemerintah dan APH Lakukan Evaluasi Menyeluruh

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon, 9 Juni 2025 – Isu dugaan gratifikasi yang menyeret seorang pejabat di Inspektorat Aceh Tengah berinisial MP kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan aktivis sipil. MP, yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Khusus, diduga menerima sejumlah uang dari aparatur kampung dalam proses penanganan laporan penyimpangan dana desa di Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies.

Informasi tersebut beredar setelah seorang narasumber mengklaim memiliki bukti transfer dana dari Reje Kampung Karang Bayur dan salah seorang anggota RGM setempat, Mullisin, kepada MP. Transaksi itu disebut terjadi di sebuah kafe di Takengon. “Saya menyaksikan sendiri bukti transfernya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah aktivis kemudian merespons isu ini dan mendorong penegakan hukum serta evaluasi internal lembaga pengawas. Salah satunya adalah Ketua LSM Anti Korupsi Indonesia Cabang Aceh Tengah, Ruhdi Sahara, yang meminta agar dugaan ini ditangani secara serius dan profesional.

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Kita mendorong agar Bupati Aceh Tengah, aparat penegak hukum (APH), serta lembaga pengawas eksternal seperti BPKP dan Ombudsman turun tangan untuk menelusuri lebih jauh,” ujar Ruhdi.

Ruhdi juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatan, dapat dikenai pidana sesuai Pasal 12B jika tidak melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari.

Baca Juga:  Kajari Bireuen tinjau  Sekolah penerima Makan  Bergizi Gratis (MBG) Dan Dapur Penyalur MBG di Kota  Juang

“Langkah-langkah preventif dan penegakan disiplin administrasi harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan fungsi Inspektorat tetap bersih dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, MP saat dikonfirmasi menyampaikan klarifikasinya. Ia membantah tudingan menerima gratifikasi dan menjelaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi, bukan dalam konteks jabatan.

“Saya memang pernah meminjam uang sebesar Rp5 juta dari saudara Muklisin, sebagian melalui ces dan ada yang ditransfer. Tapi itu murni pinjaman, disertai akad. Tidak ada kaitan dengan tugas saya sebagai auditor,” jelas MP melalui sambungan telepon.

MP juga menegaskan bahwa menyamakan pinjaman pribadi dengan gratifikasi adalah bentuk kekeliruan pemahaman. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika dibutuhkan oleh instansi terkait.

Meski begitu, sebagian pihak menilai bahwa kasus seperti ini tetap perlu dievaluasi secara mendalam untuk menjaga kredibilitas lembaga Inspektorat sebagai garda pengawas internal di lingkungan Pemerintah Daerah. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi landasan dalam setiap proses penanganan pengaduan dan audit.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Aceh Tengah belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.***

 

Sumber : SCNews.

Berita Terkait

Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Lokasi Pemulihan Pascabencana
Ketua DPRK Aceh Tengah Tinjau Krisis Air Bersih di Kebayakan
Kajari Bireuen tinjau  Sekolah penerima Makan  Bergizi Gratis (MBG) Dan Dapur Penyalur MBG di Kota  Juang
Bupati Haili Yoga Bahas Kolaborasi Pengembangan Wisata Aceh Tengah Bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa
Enam Warga Aceh Tengah Dicoret dari Daftar Penerima PKH karena Judi Online
Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit
Bupati Haili Yoga Tindak Lanjuti Kunjungan Gubernur Aceh di Ketol, Bahas Usulan Jalan Produksi dan Air Bersih
Kapolres Jombang Beri Penyuluhan kepada Pelajar, Imbau Tidak Ikut Demonstrasi dan Bijak Bermedsos
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB