Takengon,Pilargayonews com — 6 Mei 2025, Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Reje (Kepala Desa) Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, kini menyeruak ke publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat resmi disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah pada 25 November 2024, dengan Nomor 061/2878/2024.
Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan keuangan desa Karang Bayur yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2023. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang menimbulkan keprihatinan serius di tengah masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dan fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, hasil temuan LHP tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Aktivis dan tokoh masyarakat setempat mendesak Inspektorat Aceh Tengah untuk tidak menunda pelimpahan kasus ini. “Ini bukan hanya soal angka kerugian, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kampung,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Jika kasus ini tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, dikhawatirkan akan melemahkan integritas upaya pemberantasan korupsi di daerah dan menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di Aceh Tengah.
Sementara itu pihak Reje Karang Bayur saat di kompirmasi Selasa 6/5/2025/, menyetakan benar bahwa ia sudah di panggil oleh Bupati Aceh Tengah,di ruanga Bupati Aceh tengah,dan di hadiri kepala dinas DPMK, Inspektur Inspektorat dan Sekda Aceh Tengah,hal itu di samapikan pada saat di kompirmasi lewat via WhatsApp..
” Ia betul,saya sudah di panggil Bupati dan pak bupati bilang akan turun dulu ke lapangan,Mungkin setelah Pak Bupati Aceh Tengah kembali dari Jakarta”,tutupnya Reje Karang Bayur.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara beberapa pihak terkait belum bisa di komfirmasi sebelum berita ini di tayangkan..
Editor: Yusra Efendi