emkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Pilargayonews.com | Masyarakat Aceh Tengah meminta pemerintah untuk melegalkan tambang rakyat agar dapat beroperasi sesuai regulasi tanpa mengancam lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., menyatakan dukungannya terhadap pertambangan rakyat yang memiliki legalitas dan menerapkan praktik yang ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penertiban pertambangan ilegal yang digelar di ruang Offroom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (25/03/2025). Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, Wakil Ketua II DPRK Susilawati, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Dansubdenpom 0106/Aceh Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, serta perwakilan perusahaan pertambangan.

Dukungan terhadap Tambang Rakyat yang Berizin

Bupati Aceh Tengah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menolak aktivitas pertambangan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengusulkan agar pemerintah provinsi dan pemerintah daerah memberikan izin resmi bagi tambang rakyat yang memenuhi standar regulasi.

“Kami memahami bahwa pertambangan rakyat dapat berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, jika tambang rakyat dapat memenuhi prosedur legal dan tidak merusak lingkungan, maka pemerintah siap mendukung dan memfasilitasi perizinannya,” ujar Bupati Haili Yoga.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan pengawasan ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Tambang Ilegal di Hutan Lindung Akan Ditindak Tegas

Di sisi lain, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap tambang ilegal yang masih marak terjadi, terutama di kawasan hutan lindung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan Hanpangan

“Tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan ancaman serius bagi ekosistem. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Mekanisme Perizinan dan Pengawasan Tambang Rakyat

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan mekanisme perizinan yang lebih jelas bagi tambang rakyat. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi:

1. Pendataan dan Identifikasi Lokasi
Pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lokasi tambang rakyat yang potensial untuk mendapatkan izin resmi, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.

2. Penyusunan Regulasi Tambang Rakyat
Pemerintah daerah bersama DPRK akan mengusulkan regulasi khusus yang memungkinkan tambang rakyat beroperasi dengan tata kelola yang baik.

3. Pengawasan Ketat dan Pendampingan Teknis
Pemerintah akan memastikan setiap tambang rakyat yang mendapatkan izin tetap diawasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat dihasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi tambang rakyat serta menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. rapat masih berlangsung dengan agenda pembahasan teknis mengenai langkah-langkah implementasi kebijakan.

(Redaksi )

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Cabai di Desa Merodot
Turnamen Volly Ball Musara Cup ke-30 Resmi Dibuka di Desa Linung Bulan Dua
Dr. Yunasri Fasilitasi Proses Perdamaian Antara Kepala Puskesmas Lingge dan seorang Jurnalis
Dinkes Aceh Tengah Fasilitasi Perdamaian Kepala Puskesmas dan Wartawan
Gilang Ken Tawar: Pemekaran Dapil Bukan Pengganti, Tapi Pelengkap Perjuangan Provinsi ALA
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD
Babinsa Koramil 06/Jagong Gelar Karya Bakti di Bukit Kemuning, Bangun Keakraban Lewat Gotong Royong
Optimalkan Serapan Gabah, Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Bulog Serap Gabah Petani
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:04 WIB

Kejari Bener Meriah Sita SPBU Milik PT PRGE Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA Pintu Rime Gayo

Senin, 14 April 2025 - 03:19 WIB

“Saweu Sikula”, Polres Aceh Tengah Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Judi Online

Selasa, 8 April 2025 - 08:12 WIB

Polres Bener Meriah Gelar “Art Policing 2”: Pacuan Kuda Tradisional dan Pesta Rakyat Meriahkan Tanah Gayo

Selasa, 8 April 2025 - 07:24 WIB

“AMG Desak KPK dan Presiden Presiden Prabowo Ungkap Mafia Tanah Waduk Krueng Keuruto.

Senin, 7 April 2025 - 15:20 WIB

Diduga Serangan Jantung, Pria di Bener Meriah Meninggal di Kamar Mandi Meunasah

Minggu, 6 April 2025 - 05:43 WIB

Hari Ketujuh Lebaran, Polres Aceh Tengah Perkuat Pengamanan Jalur Mudik dan Tempat Wisata

Minggu, 6 April 2025 - 05:33 WIB

Safari Subuh di Masjid Ruhama, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Awasi Anak Selama Lebaran

Sabtu, 5 April 2025 - 15:10 WIB

Dokkes Polres Aceh Tengah Bagi-Bagi Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik dan Petugas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x