Takengon, 20 Juni 2025 — Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar syariat Islam kembali digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Takengon, Aceh Tengah, pada Jumat pagi. Dalam kegiatan ini, Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon, Arif, turut hadir sebagai bentuk partisipasi lembaga peradilan dalam pengawasan langsung terhadap pelaksanaan putusan hukum jinayat.
Eksekusi dilakukan terhadap sejumlah terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukuman cambuk berlangsung tertib di halaman rutan dengan penjagaan ketat dari aparat Wilayatul Hisbah (WH), Kepolisian Syariah, dan petugas Kejaksaan. Sejumlah petugas medis juga disiagakan untuk mengantisipasi kondisi kesehatan para terpidana selama proses eksekusi.
“Hakim hadir untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukuman ini sesuai dengan ketentuan qanun dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan serta kemanusiaan,” ujar Arif di sela kegiatan.
Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan salah satu bentuk penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Dalam konteks ini, kehadiran perwakilan Mahkamah Syar’iyah dianggap penting sebagai bentuk pengawasan yudisial sekaligus memperkuat prinsip transparansi dalam sistem hukum.
Arif menegaskan bahwa selain bertujuan memberi efek jera, pelaksanaan cambuk juga mengedepankan aspek pembinaan terhadap pelanggar. “Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dan bukan semata-mata bentuk hukuman fisik,” ucapnya.
Kegiatan ini disaksikan secara terbatas oleh pejabat terkait dan petugas rutan, tanpa dihadiri oleh masyarakat umum, demi menjaga kenyamanan dan privasi terpidana.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh kerap menjadi sorotan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun pemerintah daerah dan lembaga peradilan tetap berkomitmen melaksanakan qanun sesuai kewenangan otonomi khusus yang dimiliki Aceh, selama prosesnya berjalan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kemanusiaan.