Aceh Tengah – Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., membuka kegiatan penyuluhan hukum dan diskusi bertema Transformasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Aula Kamtibmas Polres Aceh Tengah, Kamis (12/3/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti oleh 55 personel Polres Aceh Tengah, terdiri dari personel Seksi Hukum serta para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Aceh Tengah.
Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, khususnya bagi para Bhabinkamtibmas yang menjadi ujung tombak kepolisian di tingkat desa.
Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap regulasi baru akan membantu personel dalam menjalankan tugas pembinaan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
“Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri di desa. Karena itu, pelajari KUHP yang baru dan manfaatkan penyuluhan ini sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan dalam menjalankan tugas,” ujar Taufiq.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kasikum Polres Aceh Tengah AKP Rony Mata Suci Siregar, S.H. Ia memaparkan mengenai pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan KUHP baru serta transformasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa sosialisasi hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk penyesuaian ketentuan pidana yang diatur di dalamnya.
Selain itu, penyuluhan ini juga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam penerapan hukum oleh anggota Polri, meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, serta mendukung reformasi hukum melalui pemahaman dan implementasi KUHP baru secara efektif.
Dalam pemaparannya, juga dijelaskan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat, antara lain penyadapan, gadai tanpa izin, kekerasan di muka umum, perzinahan, percabulan, perjudian, pencemaran nama baik, pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, pencurian, penadahan, korupsi hingga tindak pidana narkotika beserta ancaman hukumannya.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polres Aceh Tengah dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru secara profesional dalam pelaksanaan tugas kepolisian di tengah masyarakat.







