Pakar Hukum UB Dr. Prija Djatmika Kritisi RUU KUHAP : Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | malang : Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11.

Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu. Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Jadi Buronan Internasional

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Baca Juga:  Menyambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0106/Ateng Gelar Pembuatan Akta Kelahiran Untuk Masyarakat

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat. “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.

Berita Terkait

Tokoh Gayo, Sapu Arang, Berpulang ke Rahmatullah
Babinsa Bersama Perangkat Desa Kerja Bakti Bersihkan Kantor Desa
Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan materi wawasan kebangsaan
Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Ngopi Santai Sambil Bahas Situasi di Bener Meriah
PENYULUHAN HUKUM DENGAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) OLEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH.
Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan
Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan
Jalin kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:17 WIB

Tokoh Gayo, Sapu Arang, Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:51 WIB

Babinsa Bersama Perangkat Desa Kerja Bakti Bersihkan Kantor Desa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:46 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan materi wawasan kebangsaan

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:42 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 04:30 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:46 WIB

Jalin kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:37 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Safari Subuh Di Dua Masjid, Kapolres : Sampaikan Bahaya Perjudian Dan Rekruitmen Agt Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:15 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tokoh Gayo, Sapu Arang, Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 8 Feb 2025 - 14:17 WIB

Aceh Tengah

Babinsa Bersama Perangkat Desa Kerja Bakti Bersihkan Kantor Desa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 02:51 WIB

Banda aceh

Anggota Kodam IM kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Banda Aceh

Jumat, 7 Feb 2025 - 08:42 WIB