Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Baitul Mal Kabupaten melaksanakan kegiatan Pengukuhan dan Pembinaan Baitulmal Kampung se-Kabupaten Aceh Tengah pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.
Acara yang mengangkat semangat transformasi kelembagaan ini bertujuan memperkuat peran dan kapasitas Baitulmal Kampung sebagai ujung tombak pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan harta keagamaan lainnya di tingkat kampung.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal, yang menegaskan pentingnya pembentukan dan pemberdayaan Baitulmal hingga ke tingkat gampong (kampung), dalam rangka membangun tata kelola keuangan keagamaan yang profesional, syar’i, dan berdampak sosial langsung.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh Tengah, Azkia Umar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk legalitas dan penguatan struktur Baitulmal Kampung agar dapat bekerja lebih profesional dan amanah dalam mengelola zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
“Ini bukan hanya seremoni, tapi awal dari penguatan kelembagaan Baitulmal Kampung agar lebih transparan, berdaya guna, dan akuntabel,” ujar Azkia.
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, hadir langsung membuka acara tersebut, didampingi oleh Wakil Bupati Muchsin Hasan. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kampung dan lembaga Baitulmal dalam menanggulangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
“Baitulmal Kampung harus menjadi pilar pemberdayaan ekonomi umat dan garda terdepan dalam melindungi kelompok rentan, seperti anak yatim, fakir miskin, dan muallaf. Pemerintah daerah mendukung penuh penguatan struktur Baitulmal di seluruh kampung,” ujar Haili Yoga.
Acara ini diikuti oleh seluruh Reje Kampung (Kepala Desa) se-Kabupaten Aceh Tengah, yang secara resmi dikukuhkan sebagai bagian dari struktur pembinaan Baitulmal di tingkat kampung. Para reje menjadi bagian penting dalam mendukung program penghimpunan dan distribusi dana keagamaan di lingkup pemerintahan kampung.
Turut hadir pula seluruh Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah yang aktif memberikan pembinaan dan pendampingan selama kegiatan berlangsung, serta Sekretaris Baitul Mal Aceh Tengah, Armaja, yang memaparkan sejumlah program prioritas lembaga ke depan.
“Kami akan terus mendorong pembinaan berkelanjutan, memberikan pelatihan teknis, serta memperkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan dana keagamaan di kampung,” kata Armaja dalam wawancaranya.
Selain prosesi pengukuhan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi pembinaan teknis dan strategis yang menghadirkan narasumber dari kalangan ulama, akademisi, dan praktisi zakat dan wakaf. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar tentang fungsi dan tugas Baitulmal, mekanisme penghimpunan dana syar’i, hingga strategi pendistribusian berbasis kebutuhan masyarakat miskin dan rentan.
Para peserta diberikan wawasan tentang pentingnya menjadikan Baitulmal Kampung sebagai lembaga yang tidak hanya formal, namun benar-benar berfungsi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat secara islami, adil, dan merata.
Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, Baitulmal merupakan lembaga daerah nonstruktural yang berwenang secara resmi dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian harta keagamaan. Qanun tersebut mengatur bahwa setiap kampung wajib membentuk Baitulmal Kampung yang berkoordinasi langsung dengan Baitulmal Kabupaten.
Qanun ini juga menekankan prinsip-prinsip syar’i, profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap aspek kerja Baitulmal, dengan tujuan akhir membentuk masyarakat Aceh yang adil secara ekonomi dan kuat secara spiritual.
Dengan terlaksananya pengukuhan dan pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap Baitulmal Kampung dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai lembaga keuangan sosial Islam. Transformasi kelembagaan di tingkat kampung diharapkan tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana keagamaan, tetapi juga mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi syariah di tengah masyarakat.