Persyaratan Wajib Untuk Pembuatan Dan Perpanjangan SKCK Disertai Langkah-Langkahnya

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – pilargayonews.com | Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menyampaikan informasi penting terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan ini tersedia baik secara langsung di Polres maupun melalui aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI.

Menurut Ipda Eriadi, masyarakat kini dapat memilih untuk mendaftar SKCK secara online guna mempercepat proses administrasi. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran SKCK secara online:

Langkah-Langkah Pendaftaran SKCK Secara Online
1. Unduh aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI melalui perangkat ponsel.
2. Registrasi akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
6. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk aplikasi untuk memproses pembuatan SKCK.
7. Cetak tanda bukti berupa barcode sebagai syarat pengambilan SKCK fisik.
8. Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polres dengan membawa barcode dan pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Bagi pemohon baru, dokumen berikut wajib dilengkapi:
1. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Rumus sidik jari.
7. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Baca Juga:  Karutan Bener Meriah Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Aceh

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, dokumen berikut harus dilampirkan:
1. SKCK asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Imbauan Penting

Ipda Eriadi menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pelayanan berjalan lancar. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mendaftar, baik secara online maupun offline. SKCK memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujar Ipda Eriadi.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan SKCK dapat langsung menghubungi loket pelayanan SKCK di Polres Bener Meriah. “Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah akses bagi masyarakat,” tutup Ipda Eriadi.

Berita Terkait

Karutan Bener Meriah Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Aceh
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare
Polres bener meriah dan Forkopimda  gelar penayangan jagung serentak di desa Wonosobo
Awal Tahun 2025, Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan 5 Tersangka
Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil
Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah, Polres Bener Meriah Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat
Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel
Gayo Treasury Award Satuan Kerja Lingkup KPPN Takengon, Rutan Bener Meriah Terima Penghargaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Kunjungan Kerja Ke Koramil 01/Lut Tawar

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:55 WIB

Karya Bakti Babinsa Bersama Warga di Desa Gele pulo

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:05 WIB

PT. Tusam Hutani Lestari Tegas dan Komitmen Kelola 87.000 Hektar Lahan dengan Efektif di Wilayah Aceh Tengah

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:53 WIB

Polres bener meriah dan Forkopimda  gelar penayangan jagung serentak di desa Wonosobo

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:59 WIB

Mencegah Banjir, Babinsa Bantu Warga Meratakan Halaman Rumah

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:41 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Desa Banjar Tanam Bibit Padi

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:50 WIB

Kapolsek Lut Tawar  Pimpin Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Pedemun

Senin, 20 Januari 2025 - 08:07 WIB

Peduli Generasi Muda, Babinsa Berikan Pengarahan Kepada Siswa Siswi SDN 4 Takengon

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dandim 0106/Aceh Tengah Kunjungan Kerja Ke Koramil 01/Lut Tawar

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:26 WIB

Aceh Tengah

Karya Bakti Babinsa Bersama Warga di Desa Gele pulo

Rabu, 22 Jan 2025 - 04:55 WIB

Bireuen

Kajari Bireuen Terima penghargaan dari  pc ipnu Bireuen

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:15 WIB