Persyaratan Wajib Untuk Pembuatan Dan Perpanjangan SKCK Disertai Langkah-Langkahnya

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – pilargayonews.com | Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menyampaikan informasi penting terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan ini tersedia baik secara langsung di Polres maupun melalui aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI.

Menurut Ipda Eriadi, masyarakat kini dapat memilih untuk mendaftar SKCK secara online guna mempercepat proses administrasi. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran SKCK secara online:

Langkah-Langkah Pendaftaran SKCK Secara Online
1. Unduh aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI melalui perangkat ponsel.
2. Registrasi akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
6. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk aplikasi untuk memproses pembuatan SKCK.
7. Cetak tanda bukti berupa barcode sebagai syarat pengambilan SKCK fisik.
8. Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polres dengan membawa barcode dan pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Bagi pemohon baru, dokumen berikut wajib dilengkapi:
1. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Rumus sidik jari.
7. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Dalam Waktu 12 Jam Polres Aceh Tengah Temukan Orang Hilang

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, dokumen berikut harus dilampirkan:
1. SKCK asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Imbauan Penting

Ipda Eriadi menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pelayanan berjalan lancar. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mendaftar, baik secara online maupun offline. SKCK memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujar Ipda Eriadi.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan SKCK dapat langsung menghubungi loket pelayanan SKCK di Polres Bener Meriah. “Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah akses bagi masyarakat,” tutup Ipda Eriadi.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Seorang Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Anak Terlibat Balap Sepeda Liar Diamankan, Polisi Beri Edukasi Keselamatan dan Masa Depan
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Masjid At-Taqwa
Kapolres Aceh Tengah Lepas Kontingen Silat Merpati Putih untuk Kejurda Kapolda Cup 2025 Peringatan Hari Bhayangkara 79
Wabup Ir. Armia Hadiri Pengukuhan FASI Kabupaten Bener Meriah Periode 2025-2029
Jelang hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah gelar Pengobatan Gratis untuk Warga
Kapolres Aceh Tengah Imbau Seluruh Lapisan Masyarakat Bersama Cegah Karhutla
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:49 WIB

Kampung Keluarga Berkualitas Simpang Empat Gelar Sosialisasi Rumah Data Bersama BKKBN

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:59 WIB

Momentum Hari Anti Narkotika Nasional, Ketua GANN Aceh Tengah dan Kepala BNN Bireuen Serukan Perang terhadap Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:37 WIB

Ketua LSM Kaliber Aceh Desak Kepala Desa Tolak Titipan Proyek, Sebut Oknum DPRK Aceh Tenggara Terlibat

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:33 WIB

Zoel Kenedi: Perbaikan Hanya Jadi Slogan, Bupati Harus Evaluasi Total Kabinetnya, Memerangi Korupsi di Aceh Tenggara: Hanya Ilusi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:56 WIB

AKBP Dody Indra Dimutasi ke Polda Jatim, Ini Kapolres Aceh Tengah yang Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:34 WIB

Delapan Hakim Baru Resmi Dilantik di PN Bireuen, Ketua PN: Junjung Tinggi Integritas!

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:58 WIB

Bupati Aceh Tengah Sampaikan Orasi Ilmiah di Hadapan 123 Wisudawan IAIN Takengon

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x