Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Petugas WAS-OPS BPTD Kelas II Aceh Pastikan Keamanan Wisata Kapal di Danau Lut Tawar

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras
331 Sapi Meugang Disalurkan, Masyarakat Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026
Aceh Tengah Peringkat 3 Nasional Penyaluran Dana Desa, 295 Kampung Tuntas 100 Persen
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Perkuat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Pantan Damar
Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken
Sambut Ramadhan, Kapolres Aceh Tengah dan Bhayangkari salurkan Daging Meugang untuk Personel, Warakauri, dan Insan Pers
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:50 WIB

Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:40 WIB

331 Sapi Meugang Disalurkan, Masyarakat Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:43 WIB

Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:01 WIB

Aceh Tengah Peringkat 3 Nasional Penyaluran Dana Desa, 295 Kampung Tuntas 100 Persen

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:46 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Perkuat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Pantan Damar

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor ke-5 Bantuan Kapolda Aceh dan Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Kuyun Uken

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:09 WIB

Sambut Ramadhan, Kapolres Aceh Tengah dan Bhayangkari salurkan Daging Meugang untuk Personel, Warakauri, dan Insan Pers

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:36 WIB

‎Progres Penormalan Kelistrikan di Wilayah Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 78 Persen

Berita Terbaru