Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 6 Takengon melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Luncurkan Qanun Kampung , Diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Secara Virtual
Pemkab Aceh Tengah Gelar Pelatihan Guru BK untuk Tangani Bullying dan Kenakalan Remaja
Mengawali Tugas di Aceh Tengah, Kapolres: Mohon Doa Restu Forkopimda dan Masyarakat
Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos di Desa Kuala 1
Tradisi Pedang Pora dan Tari Guel Warnai Lepas Sambut Kapolres Aceh Tengah
Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Tahun Ajaran Baru, Bupati Haili Yoga: Memiliki Nilai Sakral, Pendidikan Tanggung Jawab Bersama
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:21 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Luncurkan Qanun Kampung , Diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Secara Virtual

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:23 WIB

Pemkab Aceh Tengah Gelar Pelatihan Guru BK untuk Tangani Bullying dan Kenakalan Remaja

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:20 WIB

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:56 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos di Desa Kuala 1

Senin, 14 Juli 2025 - 10:53 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 07:59 WIB

Tradisi Pedang Pora dan Tari Guel Warnai Lepas Sambut Kapolres Aceh Tengah

Senin, 14 Juli 2025 - 07:54 WIB

Prosesi Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Tahun Ajaran Baru, Bupati Haili Yoga: Memiliki Nilai Sakral, Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru

Aceh Tenggara

Belum Genap Setahun ,Gaya Kepemimpinan Bak Sengkuni

Selasa, 15 Jul 2025 - 12:04 WIB

Aceh Tengah

Selasa, 15 Jul 2025 - 10:20 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x