Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Jalan Lintas Wih Dusun Jamat Tergenang Material Tanah Akibat Hujan Dua Hari Terakhir

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Peringatan Terakhir! 5 Juli Pukul 24.00 Batas Akhir Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Dedem Di Danau Laut Tawar
Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos dengan Aparat Desa Kelitu, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarakat
Musara Alun Berubah Wajah, Bupati Tunjukkan Gaya Kerja di Lapangan
HARGANAS: Momentum Memperkuat Peran Keluarga sebagai Pilar Membangun Bangsa
Angkat Kesenian dan Budaya di Peringatan Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Semarakkan dengan Didong Gayo
Bupati Aceh Tengah Kukuhkan Pengurus Yayasan Arita Cipta Karya se-Indonesia
Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos, Bantu Warga Pelester Rumah
Babinsa Bantu Petani Rontokkan Padi, Dukung Swasembada Beras di Linge
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 09:58 WIB

Peringatan Terakhir! 5 Juli Pukul 24.00 Batas Akhir Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Dedem Di Danau Laut Tawar

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:11 WIB

Musara Alun Berubah Wajah, Bupati Tunjukkan Gaya Kerja di Lapangan

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:57 WIB

HARGANAS: Momentum Memperkuat Peran Keluarga sebagai Pilar Membangun Bangsa

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:40 WIB

Angkat Kesenian dan Budaya di Peringatan Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Semarakkan dengan Didong Gayo

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:36 WIB

Bupati Aceh Tengah Kukuhkan Pengurus Yayasan Arita Cipta Karya se-Indonesia

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:24 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos, Bantu Warga Pelester Rumah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:24 WIB

Babinsa Bantu Petani Rontokkan Padi, Dukung Swasembada Beras di Linge

Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:59 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79 di Aceh Tengah, Ribuan Warga Ikut Jalan Santai dan Senam Massal

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x