Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Tim gabungan Polres Aceh Tengah melaksanakan patroli dan razia penambangan ilegal di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, pada Rabu (3/9/2025).

Razia tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama, S.Trk., serta puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Provos, Samapta, dan Sat Intelkam.

Di aliran sungai Layong dan Gerpa Kampung Serule, Kecamatan Bintang, tim melakukan penyisiran dengan berjalan kaki lebih dari satu jam. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke aliran sungai Kala Ili Kampung Owaq Kecamatan Linge. Hasilnya, juga tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun aktivitas penambangan emas ilegal.

Baca Juga:  Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

“Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri
Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru
‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar
‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Desa Bahgie Pasang Pipa Saluran Air Bersih
Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:31 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Berita Terbaru