ACEH UTARA, Pilargayonews.com – Tuha Peut Gampong Meunasah Dayah SPK, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, resmi melayangkan petisi keberatan dan tuntutan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Satya Agung Grup, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Petisi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua dan anggota legislatif Gampong ke kantor perwakilan PT Satya Agung Grup di Gampong Uram Jalan, Kecamatan Geurudong Pase, Aceh Utara. Humas perusahaan, Sofyan, menerima dokumen yang berisi 12 poin tuntutan dari masyarakat.
Dalam petisi itu, masyarakat menegaskan perlunya perusahaan menyelesaikan permasalahan dengan warga secara persuasif, berlandaskan kearifan lokal, serta melibatkan lembaga dan pemerintahan gampong dalam setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
Selain itu, warga menuntut kejelasan terkait kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang hingga kini tidak jelas alokasinya, juga menjadi salah satu poin sorotan dalam petisi tersebut.
Tak hanya itu, perekrutan dan pemberhentian karyawan, terutama dari kalangan warga setempat, serta kesejahteraan pekerja dari gampong tersebut juga masuk dalam daftar tuntutan utama.
Ketua Tuha Peut, Juanda, menegaskan bahwa petisi ini bukan sekadar keluhan, melainkan bentuk sikap tegas masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Petisi yang kita sampaikan telah diterima oleh humas dan akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan di Medan. Kita tunggu saja apa jawabannya,” ujar Juanda.
Dalam poin terakhir petisi, warga dan pemerintahan gampong menyatakan siap mencabut segala bentuk dukungan terhadap PT Satya Agung Grup jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan untuk segera merespons dan menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat setempat. Apakah PT Satya Agung Grup akan memenuhi tuntutan ini? Warga kini menunggu jawaban dari perusahaan sawit tersebut.
Rill