Takengon – Pilargayonews.com | Rabu, 8 Mei 2025 pukul 11.35 WIB, masyarakat Desa Gegarang Kecamatan Bintang secara mandiri melakukan pembongkaran alat tangkap ikan jenis Cangkul Padang di wilayah perairan setempat. Kegiatan ini didampingi oleh Muspika Kecamatan Bintang dan anggota Koramil 04/Bintang.
Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Aceh Tengah tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem perairan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Camat Bintang
2. Babinsa Desa Gegarang
3. Bhabinkamtibmas Desa Gegarang
4. Reje Kampung Gegarang
5. Masyarakat Desa Gegarang
6. Pemilik alat tangkap Cangkul Padang
Babinsa Desa Gegarang menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang dengan sukarela mematuhi imbauan pemerintah demi menjaga kelestarian lingkungan. “Tindakan ini menunjukkan komitmen masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di wilayahnya,” ujarnya.
Camat Bintang menambahkan bahwa penggunaan alat tangkap jenis Cangkul Padang dilarang karena sifatnya merusak habitat dasar perairan. “Kami akan terus melakukan edukasi dan pengawasan agar alat tangkap yang digunakan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pembongkaran berlangsung aman dan tertib. Pemerintah kecamatan bersama unsur TNI-Polri berkomitmen melanjutkan pendampingan agar program pelestarian lingkungan berjalan efektif di seluruh kampung wilayah Kecamatan Bintang. RF