Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri, 218 Warga Binaan Rutan Bener Meriah Dapat Keringanan Hukuman

- Editor

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews. com |Sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini berlangsung secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui pertemuan virtual pada Jumat (28/03/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Henddry Yadi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada warga binaan yang berhak menerimanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas dan Rutan.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana,” ujar Henddry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Remisi merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” tambahnya.

Sebaran Remisi di Rutan Bener Meriah

Baca Juga:  Art Policing 2025, Inovasi Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Menyatukan Seni Budaya, Pariwisata, dan Keamanan

Dari total 297 warga binaan di Rutan Bener Meriah, terdapat 254 narapidana, dengan 218 di antaranya menerima remisi dan 36 orang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, 43 lainnya masih berstatus tahanan.

Berikut rincian remisi yang diterima oleh 218 narapidana:

29 orang mendapat pengurangan 15 hari

167 orang mendapat pengurangan 1 bulan

19 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari

3 orang mendapat pengurangan 2 bulan

Remisi sebagai Apresiasi dan Motivasi

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Henddry.

Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh mengusulkan remisi bagi 5.550 narapidana, dengan 5.510 telah mendapatkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 2025, sementara 40 orang masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Berita Terkait

Ketua Geng Motor Ditangkap, Sembilan Geng Motor di Bener Meriah Resmi Bubar
Geng Motor Remaja Ancam Keamanan Bener Meriah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Kapolres Bener Meriah Tinjau Kondisi dan Kelengkapan Senjata Api Personel
Penjual Miras/ Tuak di Bener Meriah yang Merusak Generasi Muda dan Meresahkan Masyarakat Diciduk Satreskrim Polres Bener Meriah
Antusias Masyarakat Membludak, Polres Bener Meriah Perketat Pengamanan Pacuan Kuda Trisatria CUP 2025
Polemik Hibah 3 M Instansi Vertikal, YAC Surati Mabes Polri
Kapolres Bener Meriah Gandeng Media Perangi Narkoba dan Asusila: Sinergi Demi Daerah Aman dan Sejuk
Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah Terkait Dugaan Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:22 WIB

Camat Linge Ikut Gotong Royong Jumat Bersih di Kampung Pantan Nangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:48 WIB

Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:32 WIB

Warga Desa Gegarang Bongkar Alat Tangkap Ikan Jenis Cangkul Padang Secara Mandiri

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:28 WIB

Syahmuda Minta Bupati Aceh Tengah Bertindak Tegas ,atas dugaan kasus korupsi Reje Karang Bayur. 

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:54 WIB

Ketua Geng Motor Ditangkap, Sembilan Geng Motor di Bener Meriah Resmi Bubar

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos dan Pendampingan Petani

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:30 WIB

Syukri Desak Pemkab Aceh Tengah Asuransikan dan Berikan Apresiasi untuk Atlet Jelang Pra PORA 2025

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:21 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x