Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Senilai Rp4,5 Miliar di Aceh Tenggara Diduga Amburadul

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan serta Jembatan yang menggunakan anggaran rutin Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 senilai Rp4,5 miliar diduga dikerjakan secara amburadul dan menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi guna menelusuri secara langsung ke lapangan terkait kualitas dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Proyek ini bukan hanya diduga lari dari KAK, tapi juga terjadi pengalihan jenis pekerjaan di lapangan. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Zoel dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (07/07/2025).

Menurutnya, dalam KAK tercantum bahwa pekerjaan tersebut mencakup rehabilitasi dua ruas jalan di antaranya di Desa Kelapa Gading dan Desa Kuning, pembangunan box culvert di Kisam Penosan, pembangunan oprit jembatan dan box culvert di Lawe Sagu Kandang Mbelang, serta pengelasan jembatan.

“Secara kasat mata, pekerjaan yang disebutkan itu memang telah selesai dikerjakan. Namun dengan total anggaran Rp3 miliar untuk jalan dan Rp1,5 miliar untuk jembatan, hasilnya sangat tidak masuk akal dan jauh dari kualitas yang semestinya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Bahas Kolaborasi Pengembangan Wisata Aceh Tengah Bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa

Zoel menegaskan, pihaknya menilai proyek tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan. Ia menyebut pekerjaan tidak sesuai bestek (spesifikasi teknis) dan sangat mengecewakan.

“Ini adalah bentuk pemborosan uang negara. Kami akan menyusun laporan resmi dan segera mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Supremasi hukum harus ditegakkan di negeri Alas Metuah yang saat ini kepercayaannya pada hukum sedang diuji,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.

LSM Kaliber Aceh meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Aceh, agar segera turun tangan menyelidiki proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara ini.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Dampingi Kunker Mendagri di Aceh Tengah Serta Lakukan Pengamanan
Kabar Gembira Untuk Warga Aceh Tengah Kini Bisa Berobat Dengan BPJS di RS Gayo Medical Center
Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Lokasi Pemulihan Pascabencana
Ketua DPRK Aceh Tengah Tinjau Krisis Air Bersih di Kebayakan
Kajari Bireuen tinjau  Sekolah penerima Makan  Bergizi Gratis (MBG) Dan Dapur Penyalur MBG di Kota  Juang
Bupati Haili Yoga Bahas Kolaborasi Pengembangan Wisata Aceh Tengah Bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa
Enam Warga Aceh Tengah Dicoret dari Daftar Penerima PKH karena Judi Online
Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:22 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 08:57 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 05:32 WIB

‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan

Jumat, 24 April 2026 - 10:14 WIB

Peresmian dan Peusejuk Jembatan Bailey di Bergang Berlangsung Khidmat, Perkuat Akses dan Pemulihan Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Aktif Komsos Bersama Warga di Celala

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Berita Terbaru