Kutacane – Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan serta Jembatan yang menggunakan anggaran rutin Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 senilai Rp4,5 miliar diduga dikerjakan secara amburadul dan menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi guna menelusuri secara langsung ke lapangan terkait kualitas dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini bukan hanya diduga lari dari KAK, tapi juga terjadi pengalihan jenis pekerjaan di lapangan. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Zoel dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (07/07/2025).
Menurutnya, dalam KAK tercantum bahwa pekerjaan tersebut mencakup rehabilitasi dua ruas jalan di antaranya di Desa Kelapa Gading dan Desa Kuning, pembangunan box culvert di Kisam Penosan, pembangunan oprit jembatan dan box culvert di Lawe Sagu Kandang Mbelang, serta pengelasan jembatan.
“Secara kasat mata, pekerjaan yang disebutkan itu memang telah selesai dikerjakan. Namun dengan total anggaran Rp3 miliar untuk jalan dan Rp1,5 miliar untuk jembatan, hasilnya sangat tidak masuk akal dan jauh dari kualitas yang semestinya,” lanjutnya.
Zoel menegaskan, pihaknya menilai proyek tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan. Ia menyebut pekerjaan tidak sesuai bestek (spesifikasi teknis) dan sangat mengecewakan.
“Ini adalah bentuk pemborosan uang negara. Kami akan menyusun laporan resmi dan segera mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Supremasi hukum harus ditegakkan di negeri Alas Metuah yang saat ini kepercayaannya pada hukum sedang diuji,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.
LSM Kaliber Aceh meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Aceh, agar segera turun tangan menyelidiki proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara ini.