Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi, yang Ada Pemberdayaan Ekonomi Nelayan

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Menyusul beredarnya informasi bahwa pemilik alat tangkap ikan ilegal jenis Cangkul Padang dan Dedem akan mendapatkan ganti usaha, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara tegas membantah kabar tersebut. “Perlu kami luruskan, tidak ada ganti rugi atas pelanggaran. Yang ada adalah program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan tradisional setelah pembongkaran selesai, bukan kompensasi atas praktik alat penangkapan ikan tersebut”, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah, Jauhari, S.T, Senin (07/07/2025).

Pemkab menegaskan bahwa langkah pembongkaran alat tangkap yang tidak ramah lingkungan merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan demi keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar.

Pemerintah harus hadir dan berperan dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya bagi generasi mendatang. “Kita tidak ingin Danau Lut Tawar tinggal jadi cerita bagi anak cucu kita”, tegasnya.

Pasca pembongkaran cangkul padang dan dedem pemerintah membuat program Ganti Usaha untuk pemberdayaan dan pemulihan Ekonomi masyarakat di Kawasan Danau Lut Tawar khususnya nelayan tradisional dan masyarakat lainnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menegaskan bahwa kegiatan pembongkaran alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan dedem di Danau Lut Tawar dilakukan secara konsisten dan terencana. Ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam rangka menjaga ekosistem perikanan serta keberlanjutan hidup masyarakat nelayan tradisional.

Danau Lut Tawar sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Danau ini memiliki fungsi ekonomi, ekologi, lingkungan, dan sosial budaya, serta telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai kawasan yang harus direvitalisasi.

Baca Juga:  Muchlis Gayo: Pemekaran ALA untuk Pemerataan, Bukan Perpecahan

Selain itu, pengelolaan Danau Lut Tawar juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa hanya alat tangkap ikan tradisional yang diperbolehkan. Alat seperti cangkul padang dan dedem dikategorikan sebagai alat tangkap merusak karena dapat mengancam kelestarian habitat ikan, terutama spesies endemik.

Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas penangkapan ikan secara keseluruhan, melainkan untuk mengatur cara penangkapan agar tidak merusak. Eksploitasi dengan alat yang dapat menyebabkan kerusakan dan pemusnahan stok ikan di Danau Lut Tawar adalah yang sedang diatur secara tegas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengusulkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat melalui bidang perikanan, pertanian dan UMKM kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi nelayan tradisional secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, agar dapat menjangkau seluruh nelayan terdampak secara adil dan produktif.

Pemkab Aceh Tengah juga memastikan bahwa proses transisi menuju penangkapan ikan yang lebih berkelanjutan akan melibatkan edukasi dan pendampingan. Ini agar masyarakat tidak hanya mengganti alat, tapi juga mengubah cara berpikir tentang pelestarian sumber daya alam.

“Kita berharap, semua pihak memiliki hati nurani yang sama: menyelamatkan Danau Lut Tawar demi masa depan anak cucu kita. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan moral untuk menjaga warisan alam Gayo”, tutup Jauhari dalam pernyataan resmi Pemkab Aceh Tengah.

Berita Terkait

Tembus 62 Ribu Kunjungan Wisatawan Di Bulan April, Sekarang Aceh Tengah Miliki Data Pariwisata Digital
‎Piket Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Pembersihan Makoramil
Delapan Oknum Kepsek SMA/SMK Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Jual Beli Jabatan Pendidikan.
‎RSUD Datu Beru Aceh Tengah Sambut Baik Rencana Pencabutan Pergub JKA, Pasien Tak Mampu Pernah Ditangani dengan Dana Talangan
‎Warga Minta Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp308,9 Juta
Kapolres Aceh Tengah Dampingi Kunker Mendagri di Aceh Tengah Serta Lakukan Pengamanan
Kabar Gembira Untuk Warga Aceh Tengah Kini Bisa Berobat Dengan BPJS di RS Gayo Medical Center
Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Lokasi Pemulihan Pascabencana
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Berkah, Polres Aceh Tengah Berbagi dengan Amil Jenazah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:43 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:49 WIB

BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Berita Terbaru