Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi, yang Ada Pemberdayaan Ekonomi Nelayan

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Menyusul beredarnya informasi bahwa pemilik alat tangkap ikan ilegal jenis Cangkul Padang dan Dedem akan mendapatkan ganti usaha, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara tegas membantah kabar tersebut. “Perlu kami luruskan, tidak ada ganti rugi atas pelanggaran. Yang ada adalah program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan tradisional setelah pembongkaran selesai, bukan kompensasi atas praktik alat penangkapan ikan tersebut”, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah, Jauhari, S.T, Senin (07/07/2025).

Pemkab menegaskan bahwa langkah pembongkaran alat tangkap yang tidak ramah lingkungan merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan demi keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar.

Pemerintah harus hadir dan berperan dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya bagi generasi mendatang. “Kita tidak ingin Danau Lut Tawar tinggal jadi cerita bagi anak cucu kita”, tegasnya.

Pasca pembongkaran cangkul padang dan dedem pemerintah membuat program Ganti Usaha untuk pemberdayaan dan pemulihan Ekonomi masyarakat di Kawasan Danau Lut Tawar khususnya nelayan tradisional dan masyarakat lainnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menegaskan bahwa kegiatan pembongkaran alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan dedem di Danau Lut Tawar dilakukan secara konsisten dan terencana. Ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam rangka menjaga ekosistem perikanan serta keberlanjutan hidup masyarakat nelayan tradisional.

Danau Lut Tawar sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Danau ini memiliki fungsi ekonomi, ekologi, lingkungan, dan sosial budaya, serta telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai kawasan yang harus direvitalisasi.

Baca Juga:  Wabup Aceh Tengah dan Camat Ketol Tanam Cabai Bersama, Komitmen Kendalikan Inflasi Daerah

Selain itu, pengelolaan Danau Lut Tawar juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa hanya alat tangkap ikan tradisional yang diperbolehkan. Alat seperti cangkul padang dan dedem dikategorikan sebagai alat tangkap merusak karena dapat mengancam kelestarian habitat ikan, terutama spesies endemik.

Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas penangkapan ikan secara keseluruhan, melainkan untuk mengatur cara penangkapan agar tidak merusak. Eksploitasi dengan alat yang dapat menyebabkan kerusakan dan pemusnahan stok ikan di Danau Lut Tawar adalah yang sedang diatur secara tegas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengusulkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat melalui bidang perikanan, pertanian dan UMKM kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi nelayan tradisional secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, agar dapat menjangkau seluruh nelayan terdampak secara adil dan produktif.

Pemkab Aceh Tengah juga memastikan bahwa proses transisi menuju penangkapan ikan yang lebih berkelanjutan akan melibatkan edukasi dan pendampingan. Ini agar masyarakat tidak hanya mengganti alat, tapi juga mengubah cara berpikir tentang pelestarian sumber daya alam.

“Kita berharap, semua pihak memiliki hati nurani yang sama: menyelamatkan Danau Lut Tawar demi masa depan anak cucu kita. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan moral untuk menjaga warisan alam Gayo”, tutup Jauhari dalam pernyataan resmi Pemkab Aceh Tengah.

Berita Terkait

Jembatan Bailey Brawang Gajah Diresmikan, Dandim 0106/Aceh Tengah: Perkuat Akses dan Mobilitas Warga
Safari Subuh, Dandim 0106/Aceh Tengah Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
‎Alam Syuhada Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid Masuki Masa Pensiun
Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas
BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan di RSUD Datu Beru Takengon
Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Hadiri Upacara Bendera Mingguan di SMA Negeri 8 Takengon Unggul
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jadi Irup Upacara Bendera Mingguan di SMP Negeri 42 Takengon
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:11 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

Kamis, 10 September 2026 - 06:36 WIB

‎Pujakesuma Aceh Minta SPPG Diperkuat, Wacana Pengalihan MBG ke Kantin Sekolah Perlu Dikaji Matang

Rabu, 9 September 2026 - 13:09 WIB

Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Gunung Krakatau, SMSI Aceh Tengah: Semoga Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 06:23 WIB

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 05:29 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Rabu, 9 September 2026 - 05:27 WIB

Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan

Rabu, 9 September 2026 - 04:21 WIB

‎Dr. Rasidah Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah

Rabu, 9 September 2026 - 04:12 WIB

Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Berita Terbaru

Banda aceh

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:11 WIB